Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalbar menyerahkan Satya Lencana Karya Satya kepada 13 pegawai pada Selasa (5/9/2017), bertempat di Aula BPNB Kalbar, Jl. Sutoyo, Pontianak, Kalimantan Barat.
Satya Lencana Karya Satya diberikan kepada para pegawai yang mempunyai masa kerja 30 tahun, 20 tahun, dan 10 tahun. Untuk pegawai BPNB Kalbar yang mempunyai masa kerja 30 tahun sejumlah 3 orang pegawai, masa kerja 20 tahun sejumlah 6 pegawai, dan masa kerja 10 tahun sejumlah 4 pegawai.
Adapun nama-nama pegawai yang mendapatkan penghargaan tersebut antara lain; 1) Kamariah (masa kerja 30 tahun), 2) Sukzu Hartati (masa kerja 30 tahun), 3) Suwarnah (masa kerja 30 tahun), 4) M. Natsir (masa kerja 20 tahun), 5) Asnaini (masa kerja 20 tahun), 6) Busrah (masa kerja 20 tahun), 7) Eni Rohani (masa kerja 20 tahun), 8) Abdul Wahab (masa kerja 20 tahun), 9) Siti Aisyah (masa kerja 20 tahun), 10) Sisva Maryadi (masa kerja 10 tahun), 11) Dedi Hartono (masa kerja 10 tahun), 12) Saniri (masa kerja 10 tahun), dan 13) Maryaman (masa kerja 10 tahun).
Satya Lencana Karya Satya merupakan penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada Pegawai Negeri Sipil, di mana dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, bahwa pemberian Satya Lencana Karya Satya didasarkan pada hukum perundang-undangan, yaitu; 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ketentuan umum yang dipersyaratkan kepada para PNS untuk mendapatkan Satya Lencana Karya Satya, sesuai dengan pasal 25 Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 adalah; 1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; 2) Memiliki integritas moral dan keteladanan; 3) Berjasa terhadap bangsa dan negara; 4) Berkelakuan baik; 5) Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; 6) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.