Tari Dibingi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019

You are currently viewing Tari Dibingi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019

Tari Dibingi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019

Tari Dibingi merupakan bagian dari rangkaian upacara perkawinan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat. Masyarakat Lampung pada umumnya mengenal bentuk perkawinan dengan nama bujujogh dan semanda. Bujujogh merupakan bentuk perkawinan adat asli dalam masyarakat Lampung, yaitu suatu adat yang juga dikenal dengan adat patrilokal, yaitu adat yang mengharuskan isteri meninggalkan kewargaan miliknya dan ikut menjadi kewargaan suami.
Tari Dibingi merupan tarian yang sudah ada dari zaman sebelum masuknya Belanda di Indonesia, tarian ini pada zaman penjajahan Belanda dipolitisir untuk dijadikan alat adu domba yang tujuan untuk mengadu antara satu kampung dengan kampung lainnya. Tari Dibingi hanya boleh ditarikan pada saat malam hari dalam acara Nayuh (Perhelatan Besar-besaran Adat Sai Batin) dan ditarikan oleh Laki-laki atau Perempuan (Muli dan Mekhanai) dari desa perwakilan marga di Pesisir Barat. Dalam pelaksanaannya, Tari dibingi diikat dengan aturan dalam menarikannya. mulai dari aturan pakaian, aturan bergerak (mengankat kaki dan mengangkat tangan) serta batasan interaksi jarak dekat antar penari, apabila peserta melanggar aturan tersebut akan didenda berupa seekor kerbau.