PELINDUNGAN PELAKU BUDAYA TERDAMPAK COVID 19 PERIODE MEI 2020

You are currently viewing PELINDUNGAN PELAKU BUDAYA TERDAMPAK COVID 19 PERIODE MEI 2020

PELINDUNGAN PELAKU BUDAYA TERDAMPAK COVID 19 PERIODE MEI 2020

PELINDUNGAN PELAKU BUDAYA TERDAMPAK COVID 19
PERIODE MEI 2020

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Kebudayaan kembali menyalurkan bantuan untuk pelaku budaya terdampak Covid-19. Bentuk penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap.

Program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi COVID-19 merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang terdampak aktivitas budayanya akibat wabah COVID-19. Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.

Melalui pemetaan pelaku budaya terdampak COVID-19, mereka akan memperoleh pembinaan dan pembiayaan melalui program ini untuk menjalankan kegiatan kreativitasnya dan akan tercipta atau terkumpul karya dari para pelaku budaya melalui pemberian jasa profesi atas karya dan atau keterlibatan atas karya dalam bidang kebudayaan.

Para pelaku budaya yang dibina dalam program ini akan menampilkan karya mereka dalam laman dan akun sosial media milik Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, bentuk penampilan karya tersebut bisa juga berupa diskusi, seminar, atau kuliah umum melalui kanal-kanal yang dimiliki Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tampilan karya budaya terdiri dari beberapa cabang/pelaku, yaitu:
– Seni Pertunjukan
– Seni Rupa
– Seni Sastra
– Umum (lebih lengkapnya dapat diunduh disini)

Dua tahap penyaluran bantuan yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut. Penyaluran bantuan tahap pertama dilakukan dengan memprioritaskan pelaku budaya yang telah mendaftar pada periode pertama pendataan pada 3 – 8 April 2020 yang lalu, melalui borang (sudah expired):
1. Pekerja Seni (bit.ly/borangpsps)
2. Sektor PCBM (bit.ly/borangptcbm)

Untuk periode pendataan selanjutnya akan dibuka pada 1 Juli 2020 melalui alamat http//:apb.kemdikbud.go.id.
Juknis dapat diunduh disini
Tutorial alur mekanisme pengadministrasian calon penerima layanan dapat disimak melalui video https://youtu.be/VIuvZSWz3-4