Genggong merupakan sebuah alat musik yang sudah ada di Bali sejak dahulu. Secara etimologi Genggong terdiri dari kata geng dan gong. Menurut wargan aksara (wiadnyanan aksara) maka Genggong berasal dari geng dan gong yang berarti ge = gae dan gong (gol pala = penganggon). Jadi Genggong berarti gegaen atau hasil karya dari penganggon (pengembala). Apabila diuraikan dari segi nama maka timbulnya Genggong jika dimainkan pada waktu ditiup menimbulkan bunyi ngeng dan ngong sehingga alat instrumen itu dinamakan Genggong.

Kemunculan Genggong diperkirakan sejak awal abad 19an, dimulai oleh para petani. Pada masa itu, usai bekerja di sawah, para petani beristirahat sambil minum tuak. Para petani tersebut memiliki tempat-tempat berkumpul tertentu untuk minum tuak. Seperti misalnya di warung, di bawah pohon besar yang rindang bahkan minum langsung di rumah pedagang tuak. Sambil minum tuak mereka mengobrol kesana-kemari. Selain mengobrol mereka juga melakukan kegiatan yang dapat menghibur dirinya sendiri seperti bernyanyi, menjawab teka-teki (mececimpedan) hingga bermain Genggong sebagai selingan. Tidak hanya dimainkan petani saat melepas lelah, terkadang Genggong juga dimainkan di rumah, bahkan tidak jarang pula dimainkan oleh pemuda untuk menarik perhatian kekasihnya.

Dalam perjalanan waktu yang ditandai dengan pesatnya ilmu dan teknologi ternyata membawa dampak yang kurang baik terhadap keberadaan alat musik ini. Saat ini keberadaan alat musik Genggong bahkan terancam punah. Guna melindungi keberadaannya, Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali selaku unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sebuah upaya pelindungan dalam bentuk inventarisasi karya budaya. Sebagai langkah lanjutan dari registrasi nasional terhadap alat musik Genggong, maka pada tahun 2018 BPNB Bali melakukan inventarisasi dan perekaman.

Adapun tim inventarisasi dan perekaman karya budaya Genggong terdiri dari tiga orang yaitu Ida Bagus Sugianto, I Wayan Suca Sumadi serta Dwi Bambang Santosa. Inventarisasi dan perekaman dilakukan di Dusun Jungsri Desa Bebandem Kabupaten Karangasem pada bulan april lalu.

Ida Bagus Sugianto, S.S selaku koordinator dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa kegiatan inventarisasi karya budaya Kesenian Genggong dilakukan guna memperbarui data pencatatan warisan budaya takbenda untuk selanjutnya diproses sebagai usulan penetapan Genggong sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. Dimana kelengkapan usulan sebuah mata budaya untuk bisa menjadi warisan budaya takbenda Indonesia harus didukung oleh dokumen kajian, foto terkini serta video perekaman karya budaya yang bersangkutan. (WN)