BPNB Bali – Sebanyak sembilan karya budaya yang tersebar di wilayah kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali (Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur) telah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia tahun 2017. Daftar Sembilan karya budaya tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

No. PROVINSI NAMA KARYA BUDAYA DOMAIN
1. Bali Be Tutu Kemahiran dan Kerajinan Tradisional
2. Bali Kare-Kare Tenganan Pegringsingan Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-Perayaan
3. Bali Gamelan Selonding Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-Perayaan
4. Bali Usaba Dangsil Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-Perayaan
5. Bali Usaba Sumbu Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-Perayaan
6. Bali Siat Tipat Bantal Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-Perayaan
7. Bali Leko Seni Pertunjukan
8. Nusa Tenggara Barat Kareku Kandei Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-Perayaan
9. Nusa Tenggara Timur Bonet Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-Perayaan

 

Secara resmi penetapan sembilan karya budaya budaya tersebut ditandai dengan adanya kegiatan Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Warisan Budaya TakBenda Indonesia tahun 2017 yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Jakarta pada Rabu, 4 Oktober kemarin. Sebagai puncak dari serangkaian kegiatan Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia Tahun 2017, kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur Jenderal Kebudayaan, Tim Ahli Warisan Budaya TakBenda, Narasumber Warisan Budaya TakBenda, Gubernur, Kepala Dinas, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (yang mewakili), Pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dosen, Budayawan, komunitas serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Program Penetapan Warisan Budaya TakBenda didasarkan pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 32, bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia yang dijelaskan lebih lanjut bahwa usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Selain itu penetapan ini juga dilaksanakan sebagai implementasi dari komitmen pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Convention for Safeguarding of Intangible Cultural Heritage tahun 2003 dalam Peraturan Presiden No 78 tahun 2007. Seperti yang dinyatakan dalam konvensi ini yang termasuk ke dalam Warisan Budaya TakBenda (Intangible Cultural Heritage) adalah:tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda, seni pertunjukkan, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta dan kemahiran kerajinan tradisional.

Dalam sambutannya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kegiatan penetapan ini dilakukan agar para Gubernur, Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kotamadya, pemangku kepentingan dan masyarakat dapat melakukan pelestarian yaitu dengan melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan warisan budaya takbenda tersebut sebagai kekuatan budaya dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2017 Oleh Mendikbud Kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali

Untuk itu lanjut Muhadjir, upaya pelestarian dalam bentuk penetapan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu diikuti oleh pemerintah daerah dalam tindak lanjut hasil penetapan dengan melakukan kegiatan-kegiatan nyata seperti festival, seminar, sarasehan, workshop atau bahkan dapat masuk ke dalam kurikulum pendidikan yang membangkitkan semangat pelestarian warisan budaya takbenda. (WN)