Badung, Minggu (4/3) – Seperti kita ketahui, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pemerintah yang bergerak di bidang kebudayaan, tidak dipungkiri Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali akan menjalin kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di wilayah kerjanya. Oleh karena itu diperlukan koordinasi yang baik dan intens dengan OPD agar terjadi sinkronisasi antara kedua belah pihak. Dalam rangka sinkronisasi program kerja antara BPNB Bali dan OPD yang ada di wilayah kerja, maka diselenggarakan kegiatan rapat teknis. Secara khusus, rapat teknis pelestarian nilai budaya memiliki tujuan: Agar tata kelola program kerja BPNB tidak tumpang tindih dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota; Agar tercapai koordinasi dan sinkronisasi yang baik serta terpadu antara instansi pusat dengan instansi daerah sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam bidang kebudayaan dapat berjalan cepat, baik dan lancar; Serta dilakukannya pencatatan (registrasi) warisan budaya tak benda di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Secara resmi kegiatan rapat teknis pelestarian nilai budaya dibuka oleh Dr. Restu Gunawan, M.H (Direktur Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud). Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Sinergitas Pemajuan Kebudayaan antara Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali dengan Organisasi Perangkat Dinas (OPD) yang mengampu Bidang Kebudayaan di Wilayah Kerja Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Tahun 2018” rencananya akan dilaksanakan hingga hari Rabu (7/3). Peserta terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kebudayaan di wilayah Bali, NTB dan NTT; unit pelaksana teknis kementerian pendidikan dan kebudayaan yang membidangi kebudayaan baik benda maupun tak benda; majelis pertimbangan kebudayaan Provinsi Bali.

Restu Gunawan Sedang Menyampaikan Paparannya

Dalam sambutannya, Restu Gunawan banyak menyampaikan soal pemajuan kebudayaan yang tercantum dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Dalam pemajuan kebudayaan, pemerintah pusat dan daerah bertugas menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Adapun 10 objek pemajuan kebudayaan antara lain yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. “Sebagai langkah awal pemajuan kebudayaan akan dimanifestasikan melalui kegiatan Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) yang dilaksanakan pada tahun 2018 ini. Kongres ini ditujukan untuk penetapan strategi kebudayaan” imbuhnya.(WN)