Pemahaman Bersama Permendikbud No. 14 Tahun 2016

0
2913

BPNB Bali, Senin (25/7/2016) – Berkenaan dengan diberlakukannya Permendikbud No. 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali menyelenggarakan rapat untuk membahas proses penyusunan Satuan Kinerja Pegawai sebagai salah satu syarat mutlak pemberian tunjangan kinerja pegawai. Rapat tersebut dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada pagi hari diikuti oleh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Peneliti. Sedangkan sesi kedua diikuti oleh Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang dilaksanakan pada siang harinya.

DSC_3197
Pembahasan Standar Kompetensi dan Petunjuk Teknis Peneliti Oleh JFT

Rapat sesi pertama yang diikuti oleh para peneliti BPNB Bali serta dipimpin langsung oleh Kepala BPNB Bali, I Made Dharma Suteja, S.S., M.Si ini lebih banyak membahas mengenai standar kompetensi dan petunjuk teknis peneliti. Hal tersebut menjadi landasan berpikir dan bekerja bagi Fungsional Peneliti dalam memenuhi kinerjanya dan mengisikan rencana serta capaian kinerjanya dalam aplikasi SKP peneliti ke depan. Sedangkan rapat sesi kedua yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, I Wayan Suca Sumadi, S.H ini lebih banyak membahas teknis penyusunan SKP serta log book bagi Jabatan Fungsional Umum, dimana laporan harian mulai 1 Juli 2016 paling lambat dikumpulkan pada hari Jumat (29/7/2016).

Dengan diselenggarakan rapat tersebut diharapkan masing-masing pegawai, baik dari Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) maupun Jabatan Fungsional Umum (JFU) dapat memahami hal-hal serta memenuhi tuntutan kinerja sesuai jabatan yang diampunya sehingga tupoksi Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali dapat terlaksana dan Permendikbud No 14 Tahun 2016 dapat dilaksanakan dengan baik di lingkungan BPNB Bali. (WN)