Badung – Berkaitan dengan penunjukan Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali sebagai satker percontohan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, kamis kemarin (23/3/2017) baru saja diadakan sosialisasi oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN dan RB).
Korupsi saat ini sudah dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh karena itu diperlukan upaya luar biasa pula untuk mencegahnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai instansi pemerintah yang paling bertanggungjawab untuk mendidik bangsa menjadi cerdas, berkarakter kuat dan berakhlaq mulia sehingga bisa berdiri sejajar dengan bangsa maju berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK). WBK adalah sebuah status yang dikenakan kepada suatu satuan kerja tingkat esselon I sampai dengan III yang memenuhi kriteria dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN dan RB).
Di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, ada dua satker yang ditunjuk. Diantaranya Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali dan Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta. Dengan adanya penunjukkan ini, upaya-upaya pembenahan akan dilakukan oleh BPNB Bali. Upaya pembenahan tersebut terbagi ke dalam beberapa bidang, antara lain: manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan mutu pelayanan publik. Semoga ke depannya dengan adanya penunjukkan ini, BPNB Bali dapat berbenah menuju satuan kerja yang lebih baik lagi. (WN)