Tari Laweut, Kesenian Yang Telah Direvitalisasi Tiga Tahun Lalu

0
1362

Banda AcehTari Laweut merupakan tarian tradisional Aceh yang dimainkan oleh 9-10 orang perempuan; 8 orang penari, 1-2 orang peradat (penyanyi), dan termasuk dalam seni rateeb dong yang berarti tari yang dilakukan dalam posisi berdiri. Tari ini diperkirakan muncul sejak masa penjajahan kolonial Hindia Belanda, dan berkembang pada tahun 50-an. Pertama kali muncul di Kabupaten Pidie, terkhusus di Kota Sigli dan selanjutnya menyebar hingga hampir keseluruh wilayah Aceh, khususnya di wilayah pesisir Aceh. Pada masa itu tarian ini dikenal sebutan Seudati Inong atau Akoom.

Disebut sebagai Seudati Inong karena tari ini dimainkan dalam komposisi, formasi, jumlah penari dan bentuk babakannya yang serupa dengan Tari Seudati. Hanya saja pada Seudati Inong, gerakan memukul dada atau perut dan petik jari digatikan dengan gerakan memukul paha dan tepuk tangan. Tarian ini muncul dan berkembang bersamaan dengan masa muncul dan berkembangnya Tari Seudati. Perubahan namanya menjadi Laweut adalah akibat dari kepopulerannya pasca ditampilkan di Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) II tahun 1972. Sejak saat itu, Seudati Inong berganti dengan nama Laweut.

Tari Laweut adalah tari yang memiliki semangat patriotik sesuai dengan latar belakang sejarah dan geografis masyarakat Aceh. Gerakannya yang sesekali lembut namun juga tegas dan tangkas mencerminkan wanita Aceh yang memiliki semangat tinggi. Tarian ini dimainkan dalam lima babakan, dimana setiap babakan menyajikan gerakan dalam tempo normal hingga cepat. Lima babakan tersebut adalah saleum, saman, likok, kisah dan lanie.

Dalam perkembangannya, Tari Laweut hampir hilang kepopulerannya karena kurangnya panggung dan sosialisasi tari terhadap generasi muda serta gejolak konflik yang berkepanjangan. Hal ini menyebabkan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Tari Laweut sebagai tari yang harus direvitalisasi melalui program Revitalisasi Seni yang Hampir Punah di Provinsi Aceh pada tahun 2016 yang lalu. Pun pada tahun 2018 yang lalu, melalui pengajuan yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh (BPNB Aceh), yang merupakan UPT dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTB Indonesia) pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang digelar oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan pada tanggal 01 s.d. 04 Agustus 2018.

Setalah direvitalisasi tiga tahun yang lalu, pun setelah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, apa kabarĀ Tari Laweut hari ini?

Nurmila Khaira