Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh (BPNB Aceh) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan pelestarian aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan yang meliputi dua provinsi sekaligus, yakni Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Tugas pokok dan fungsi Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh adalah:
- Pelaksanaan pengkajian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
- Pelaksanaan pelindungan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman,dan kesejarahan;
- Pelaksanaan pengembangan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
- Pelaksanaan fasilitasi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
- Pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
- Pelaksanaan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan
Visi:
“Mewujudkan Masyarakat dan Pelaku Budaya di Aceh dan Sumatera Utara Yang Bermartabat dan Berkarakter.”
Misi:
- Melaksanakan kajian dan pengembangan dalam rangka melestarikan nilai budaya lokal;
- Meningkatkan pelestarian nilai budaya, seni dan film, serta sejarah untuk memperkokoh jati diri bangsa;
- Melaksanakan penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang budaya lokal.
Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh dikepalai oleh Pejabat Eselon III, dan dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha setingkat Eselon IV. Selain jabatan struktural tersebut, pada BPNB Aceh juga terdapat jabatan fungsional, yakni tenaga fungsional peneliti.