Kegiatan Dialog Komunitas Budaya dan Sinkronisasi Program BPNB Aceh merupakan kegiatan penting yang tidak bisa dipandang sebelah mata saja. Pada rangkaian kegiatan yang berlangsung di Inna Parapat Hotel, Danau Toba, dari tanggal 07 s/d 10 Maret 2017 ini bukan saja diikuti oleh instansi resmi pemerintah di daerah tingkat I dan II yang memangku tugas kebudayaan saja, akan tetapi juga diikuti oleh individu-individu dan kelompok-kelompok/komunitas-komunitas independen penggiat kebudayaan non pemerintahan.

Suasana pada saat jalannya kegiatan FGD.

Selain rangkaian kegiatan dialog lansung bersama Dirjen Kebudayaan dan Sesditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana yang kita kabarkan pada berita liputan sebelumnya, rangkaian kegiatan ini juga diisi dengan kegiatan Forum Discution Grup (FGD) yang terdiri dari tiga grup FGD, yang masing-masing grup membahas satu isu penting terkait kebudayaan. Adapun tiga isu penting tersebut adalah: Koordinasi serta Sinergitas Program Kebudayaan dan Pendidikan oleh kelompok I; Percepatan Pengusulan dan Pemanfaatan Karya Budaya oleh kelompok II; dan Penguatan Informasi Pembangunan Kebudayaan oleh kelompok III.

Keseriusan dan rasa tanggung jawab terhadap kerja kebudayaan terlihat pada saat kegiatan FGD.

Hasil dari ketiga FGD ini telah menghasilkan sebuah rekomendasi yang disepakati secara bersama dan ditandatangani serta akan disampaikan kepada Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan demi percepatan kerja kebudayaan sebagaimana harapan yang disampaikan oleh Dirjen Kebudayaan, bapak Hilmar Farid, Ph.D., pada kegiatan dialog sebelumnya. Inilah sebab kenapa kegiatan yang dilaksanakan oleh BPNB Aceh ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan Dialog Komunitas Budaya dan Sinkronisasi Program BPNB Aceh adalah sebagai berikut:

REKOMENDASI

DIALOG KOMUNITAS BUDAYA DAN SINKRONISASI PROGRAM

BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA (BPNB) ACEH

Parapat – Simalungun, 07-10 Maret 2017

I. Koordinasi serta Sinergitas Program Kebudayaan dan Pendidikan

  1. Mendorong gerakan literasi yang diawali dengan meletakkan pemahaman esensial pada masyarakat BAHWA pendidikan adalah proses menanamkan nilai-nilai luhur kebudayaan yang bertujuan membentuk karakter bangsa.
  2. Meningkatkan peran sekolah formal, informal maupun nonformal serta kemampuan dan kapasitas guru dalam menanamkan nilai sejarah dan nilai budaya melalui kegiatan pendidikan yang berkesinambungan.
  3. Mendorong revitalisasi Taman Budaya sebagai ruang apresiasi kebudayaan sekaligus tempat bagi budayawan, seniman dan pegiat kebudayaan berhimpun dan berinteraksi dengan masyarakat.
  4. Mendorong revitalisasi dan pengembangan museum sebagai tempat penyimpanan, perawatan, penyajian serta presentasi benda-benda bernilai sejarah dan kebudayaan untuk pendidikan masyarakat sekaligus ruang bagi ragam kegiatan kebudayaan aktual.
  5. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah di Aceh dan Sumatera Utara untuk segera membentuk, menetapkan dan mengalokasikan anggaran pelatihan Tim Ahli Cagar Budaya berdasarkan amanat UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.
  6. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah di Aceh dan Sumatera Utara untuk memberi perlindungan pada tinggalan sejarah dan budaya di daerah dengan menetapkannya daftar registrasi cagar budaya daerah sebelum diusulkan dalam program Registrasi Nasional

II. Percepatan Pengusulan dan Pemanfaatan Karya Budaya

  1. Pernyataan asal-usul tiap karya budaya harus disandarkan KEMBALI pada kawasan kebudayaan dalam batas-batas luasnya termasuk mengakui keberagaman (variasi) karya budaya dalam satu kawasan kebudayaan, BUKAN pada batas-batas daerah administratif yang cenderung menyempit.
  2. Pengusulan karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi dan BPNB Aceh-Sumatera Utara.
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi di Aceh dan Sumatera Utara serta BPNB Aceh secara bersama bersepakat menentukan daftar prioritas karya budaya yang akan diusulkan secara berkala.
  4. Karya budaya dalam daftar prioritas diusulkan setelah melalui “uji publik” dengan dukungan beragam media terutama untuk mengenalkan, memberi pemahaman, edukasi, pengetahuan dan mendorong rasa kepemilikan karya budaya.
  5. Pemanfaataan karya budaya dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan aktual maupun praksis seperti dijadikan materi pelajaran muatan lokal atau bagian kegiatan ekstrakurikuler di sekolah selain dimanfaatkan/dikembangkan dalam festival, pergelaran, pemutaran filem maupun pameran kebudayaan.

III. Penguatan Informasi Pembangunan Kebudayaan

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu bekerjasama dengan Kementerian Pedesaan dan Daerah Tertinggal serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun satu jaringan informasi Kebudayaan seperti Jaringan Informasi Desa, Jaringan Pendidikan Nasional yang sudah ada.
  2. Menjalin kerjasama antara pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada pembangunan kebudayaan
  3. Memanfaatkan media komunikasi dan informasi kebudayaan dalam jaringan (on line; website kebudayaan termasuk media sosial) serta media cetak yang menyasar generasi muda.
  4. Memilih dan memilah konten media kebudayaan yang sesuai dengan target media berdasarkan kelompok umur, profesi, letak geografi dan sebagainya.
  5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan guru sebagai sosok penyampai informasi kebudayaan secara verbal melalui rangkaian pelatihan.
  6. Memberi ruang kepada komunitas, pegiat dan peminat kebudayaan untuk mengisi bagian-bagian dalam media komunikasi dan informasi kebudayaan.
  7. Mendorong Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan kebudayaan dengan mengalokasikan anggaran yang selaras, adil dan seimbang.

 

Parapat, 10 Maret 2017

Thompson, Hs.

Drs. Zulkifli Lubis, M.A.

Tikwan Raya Siregar

Direktur Artistik Pusat Latihan Opera Batak (PLOt)

Ketua Wilayah Barat Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI)

Pemimpin Redaksi Majalah Sumatra Beyond

Pematangsiantar Medan

Medan

 

Rekomendasi hasil FGD yang merupakan aspirasi dari bawah ini akan langsung diserahkan oleh Kepala BPNB Aceh kepada Dirjen Kebudayaan. Semoga rekomendasi ini menjadi masukan dan mempengaruhi arah kebijakan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kedepannya.

🙂