Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, melakukan sejumlah rombakan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan efisiensi jabatan di lingkungan kementerian.
Salah satunya terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud. Terjadi perubahan nomenklatur di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Ditjen Kebudayaan yang sesuai dengan amanat UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Perubahan tersebut salah satunya adalah berubahnya struktur dan nomenklatur di lingkungan Ditjen Kebudayaan yang menjadi 5 Direktorat yang terdiri dari:
- Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat;
- Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru;
- Direktorat Pelindungan Kebudayaan;
- Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan; dan
- Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.
Perubahan struktur dan nomenklatur tersebut tertuang di dalam Permendikbud No 45 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk melihat Permendikbud No 45 tahun 2019 silakan unduh di sini.
#lintangbanun