PEREKAMAN WARISAN BUDAYA TAK BENDA (WBTB) 2016

0
1409

Gunung Sitoli-Sobat budaya, pada tanggal 09 s/d 14 Agustus 2016 yang lalu, beberapa peneliti pada BPNB Aceh telah melaksanakan perekaman Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) milik beberapa etnis yang berada di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, yakni etnis Aceh, Alas, Aneuk Jamee, Pakpak, Melayu, Tobasa, Nias, dan Mandailing. Perekaman ini sangat penting sekali sebagai salah satu dokumen pendukung saat pengajuan salah satu mata budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional (Warbudnas).

Yang menarik dari perekaman WBTB kali ini adalah pada saat salah satu peneliti kita yang khusus menangani WBTB milik etnis Nias, saudara Darma Kelana Putra, S.Sos., diundang sebagai narasumber pada siaran khusus di RRI Gunung Sitoli. Pada kesempatan tersebut beliau menerangkan tentang profil BPNB Aceh serta memaparkan tentang apa-apa yang telah diperbuat oleh BPNB Aceh terhadap budaya dan sejarah di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, terkhusus Nias.

Darma Kelana Putra, S. Sos. (Peneliti BPNB Aceh) bersama ibu Yudinari Waoma sebagai narasumber pada saat siaran khusus di RRI Gunung Sitoli.
Darma Kelana Putra, S. Sos. (Peneliti BPNB Aceh) bersama ibu Yudinari Waoma sebagai narasumber pada saat siaran khusus di RRI Gunung Sitoli.

Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan beberapa mata budaya milik etnis Nias yang telah, sedang, dan akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional. Untuk tahun 2015 BPNB Aceh telah mengusulkan ni’owuru untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional, dan usulan ini sedang dalam proses pembahasan. Sedangkan untuk tahun 2016 mata budaya milik etnis Nias yang akan diajukan sebagai Warisan Budaya Nasional adalah babae, yakni sejenis makanan bubur khas dari Nias yang berbahan dasar kedelai dan biasa dijadikan sebagai lauk pendamping nasi.

Ni’owuru adalah daging yang diawetkan berbahan dasar daging babi. Namun yang diusulkan untuk penetapan sebagai Warisan Budaya Nasional lebih spesifik kepada teknik pengolahan/pengawetannya yang memang khas. Dengan teknik pengawetan tersebut ni’owuru bisa tahan disimpan dalam kurun waktu yang lama.

Sebagai penutup pada sesi wawancara tersebut beliau juga menyampaikan pesan bahwa setiap mata budaya yang diusulkan tidak akan serta merta ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional, harus melalui proses pembahasan secara bertahap dan juga haruus mempertimbangkan usulan mata budaya dari etnis lainnya yang terdapat di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Setiap tahun masing-masing provinsi hanya dibatasi pengajuan lima mata budaya saja untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional.