Setelah menyelesaikan laporan Realisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2018, dan penyusunan Rancangan SKP tahun 2019, seluruh pegawai di lingkungan Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh (BPNB Aceh) baik Jabatan Fungsional Tertentu Peneliti (JFT Peneliti) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) menandatangani Pakta Integritas dengan disaksikan langsung oleh Kepala BPNB Aceh, Irini Dewi Wanti, SS., M.SP., dan Kasubbag. Tata Usaha BPNB Aceh, Piet Rusdi, S.Sos.
Penandatanganan Pakta Integritas ini dinilai sangat tepat, sesaat setelah seluruh PNS yang berada di lingkungan BPNB Aceh selesai menyusun Rancangan SKP 2019 yang akan dilaksanakan secara disiplin dan dengan penuh tanggung jawab oleh masing-masing PNS. Pada akhirnya setiap PNS memiliki kinerja dan output yang jelas dab terukur sehingga tidak merugikan Negara.
Dalam Pakta Integritas yang ditandatangani masing-masing PNS tersebut, terdapat empat point yang pada intinya menuntut setiap pegawai untuk dapat berintegritas, kreatif dan inovatif, berinisiatif, pembelajar, menjunjung meritrokrasi, serta aktif dan tanpa pamrih. Tujuan kesemua point ini adalah terciptanya Kawasan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.
Dengan bermodalkan Rancangan SKP tahun 2019 serta Pakta Integritas ini, semoga BPNB Aceh bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dengan performa yang lebih baik lagi dan terciptanya BPNB Aceh sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi.
Miftah Nasution