Desa Dayah Adat terletak di Kabupaten Pidie, Nanggroe Aceh Darusalam, merupakan sentra pembuatan kopiah riman. Desa ini dapat dicapai dalam waktu tiga jam perjalanan dari Banda Aceh. Selain bertani penduduk desa juga memiliki keterampilan membuat kopiah riman, yang merupakan penutup kepala tradisional Aceh. Hampir setiap keluarga di desa yang dihuni oleh 300 jiwa ini, memiliki keahlian membuat kopiah riman.
Meskipun bentuknya sederhana, membuat kopiah riman memerlukan keterampilan khusus dan perlu ketelatenan serta kesabaran. Karena untuk membuat kopiah ini memakan waktu yang cukup lama, sekitar satu bulan. Pembuatan kopiah riman menggunakan bahan baku serat pohon aren. Kebetulan pohon aren banyak terdapat di daerah ini.
Kaum lelaki yang bertugas mencari batang pohon aren yang tumbuh liar di sekitar desa. Batang aren kemudian dirajam sehingga berbentuk serat. Proses selanjutnya dikerjakan oleh kaum wanita. Mulai dari para gadis hingga ibu rumah tangga. Sebelum diolah, serat pohon aren dipilih terlebih dahulu. .
Kemudian direndam dalam larutan lumpur dan daun pewarna yang sudah ditumbuk, kemudian dicuci dan setelah itu baru dijemur. Serat yang telah kering kemudian digunakan sebagai bahan pembuatan kopiah riman.
Pembuatan kopiah khas Aceh yang merupakan warisan sejak zaman Sultan Iskandar Muda ini dihidupkan kembali sejak tahun 1985 silam. Awalnya, kerajinan ini hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun karena peminatnya semakin banyak, pembuatan kopiah ini kemudian menjadi usaha sampingan yang dapat mendatangkan uang.
Harga kopiah riman beragam, sesuai dengan bahan baku yang digunakan, bentuk pola dan lama pengerjaannya. Semakin rumit bentuk polanya, semakin lama proses pengerjaannya, sehingga harganyapun menjadi semakin mahal. Harga per kopiah berkisar antara 80 ribu hingga 500 ribu rupiah. Kopiah riman, kupiah atau peci yang dulunya sering digunakan oleh para bangsawan di Pidie untuk berbagai acara adat atau acara resmi lainnya. Di era modern ini, ternyata kopiah riman masih tetap eksis dan banyak digunakan oleh para pejabat di Aceh pada umumnya dan di Kabupaten Pidie tempat asal kupiah tersebut, pada khususnya. Kopiah riman dapat digunakan untuk acara-acara resmi, untuk beribadah ke Mesjid, dan sebagainya.
Pada tahun 2014 kopiah riman telah tercatat sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTB Indonesia) melalui pengajuan yang diusulkan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh (BPNB Aceh).
Sumber Foto:Â oviyandi.wordpress.com