BPNB Aceh Resmi Menerapkan “Work From Home”

0
967

Banda Aceh-Senin (23/3), bertempat di Aula Kantor Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh (BPNB Aceh), seluruh PNS dan Pegawai Non PNS BPNB Aceh mengikuti rapat terkait perkembangan wabah covid-19. Dipimpin langsung oleh Kepala BPNB Aceh, Irini Dewi Wanti, SS., M.SP., dan didampingi oleh Kasubbag. Tata Usaha, Piet Rusdi, S.Sos.

Pada rapat kali ini, Kepala BPNB Aceh mengumumkan bahwa terhitung sejak Selasa, tanggal 24 Maret 2020, BPNB Aceh akan menerapkan kebijakan work from home (WFH). Seluruh PNS dan Pegawai Non PNS akan bekerja dari rumah. Seluruh pekerjaan yang biasanya dilaksanakan di kantor, maka sejak tanggal tersebut seluruh pekerjaan akan dilakukan di rumah masing-masing pegawai.

Hal ini mengingat semakin mewabahnya covid-19 di Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Aceh, serta untuk mematuhi himbauan pemerintah terkait kebijakan Social Distancing (melakukan jarak aman) dalam rangka upaya bersama dalam mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau covid-19.

Kebijakan WFH ini berdasarkan: Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor: 36603/A.A5/OT/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Surat a.n Sekretaris Jenderal Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemdikbud Nomor: 36604/A3/KP/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Prosedur bagi Pegawai yang Bekerja dari Rumah terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Surat Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor: 2714/F.F1/KB/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Prosedur bagi Pegawai yang Bekerja dari Rumah; Gubernur Aceh dengan Nomor Surat 800/5250 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)  di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh tertanggal 22 Maret 2020; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor Surat 36962/MPK.A/HK/2020 perihal Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) tertanggal 17 Maret 2020.

Adapun batas waktu berlakunya kebijakan WFH ini adalah sampai dikeluarkannya surat edaran baru yang menandakan sudah meredanya wabah covid-19 di Indonesia.

Semoga bangsa kita bisa menghadapi wabah covid-19 dan semoga wabah ini cepat berlalu. Jangan lupa Sahabat Budaya untuk tetap menjaga kebersihan diri, keluarga, beserta lingkungan sekitar. Makan yang cukup, teratur, dan seimbang, serta mengkonsumsi vitamin c dan vitamin e sebagai salah satu bentuk usaha untuk meningkatkan daya imunitas tubuh kita. Dan tentu saja yang paling penting! Jangan lupa untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Khalik, beribadah dan berdoa kepada Allah yang Menguasai langit dan bumi, agar wabah ini segera menghilang dari kehidupan kita.

Miftah Nasution