Lelang Barang Milik Negara
Lelang Barang Milik Negara

Kantor Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh (BPNB Aceh), dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh akan melaksanakan lelang 1 (satu) paket barang inventaris kantor yaitu sebagai berikut:

P.C Unit 3 buah, P.C Unit Acer 3 buah, P.C Unit HP Pavilion 2 buah, P.C Unit Acer E500 1 buah, P.C Unit Acer E501 1 buah, P.C Unit Acer E502 1 buah, P.C Unit Acer E503 1 buah, P.C Unit Acer E504 1 buah, P.C Unit HP Pavilion SL Line 1 buah. Harga limit Rp. 2.054.625,- dengan setoran Uang Jaminan Rp. 500.000,-

 

LELANG AKAN DILAKSANAKAN PADA:

Hari/tanggal  : Senin, 6 Juni 2016

Pukul             : 09.00 WIB s/d selesai

Tempat           : Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh, Jl. Twk Hasyim Banta Muda No. 17, Gampong Mulia, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh 23123

 

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG

  1. Peserta lelang/ kuasanya wajib menyetorkan Uang Jaminan lelang ke Rekening No. 01.000303.30.4 a.n RPL 001 KPKNL Banda Aceh UTK Lelang di BRI Cabang Banda Aceh dengan ketentuan:
    • Setoran Uang Jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambatnya- Sebelum pelaksanaan lelang;
    • Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan Uang Jaminan penawaran lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
    • Mencantumkan nama sebagai peserta lelang pada slip setoran;
    • Satu slip setoran untuk satu uang jaminan penawaran;

 

  1. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran pada saat lelang, apabila peserta tidak hadir atau hadir namun tidak melakukan penawaran, peserta lelang akan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti lelang di Wilayah Kanwil DJKN Aceh selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;

 

  1. Pelunasan harga lelang dan bea lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang;

 

  1. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya maka dinyatakan “Wanprestasi” dan Uang Jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya serta peserta lelang akan dimasukkan ke dalam DAFTAR HITAM LELANG dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia selama 6 (enam) bulan berturut-turut;

 

  1. Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan apapun;

 

  1. Obyek dilelang dengan ketentuan dan dalam kondisi apa adanya (as is) sehingga peminat disarankan untuk mengetahui/ memeriksa dan meneliti objek lelang dengan baik dan teliti, sebelum mengajukan penawaran apabila ada gugatan, tuntutan dan biaya atau kewajiban yang tertunggak atas obyek lelang tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli;

 

  1. Peserta lelang wajib membawa identitas diri, NPWP, dan 3 (tiga) lembar materai 6.000,-;

 

  1. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan lelang lebih lanjut akan disampaikan pada saat lelang oleh Pejabat Lelang KPKNL Banda Aceh;

 

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Balai pelestarian Nilai Budaya Aceh, Jl. Twk Hasyim Banta Muda No. 17, Gampong Mulia, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh 23123 (CP: Bapak Dharma Kelana Putra 085276602111) pada jam kerja.

 

 

Banda Aceh, 1 Juni 2016

 

Panitia Lelang