Perjanjian kinerja merupakan wujud komitmen pimpinan untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan sasaran kegiatan dan indikator kinerja kegiatan sebagai target yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V. Pada tanggal 15 Februari 2024 Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V melakukan kesepakatan antara Direktur Jenderal Kebudayaan atas kinerja terukur yang berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia pada Tahun 2024. Dalam mewujudkan good governance, berikut dokumen perjanjian kinerja tahun 2024 dapat diakses di bawah ini: