Laporan Kinerja (LK) Tahun 2018 BPCB Jambi

Penyusunan Laporan Kinerja (LK) merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan sumber daya di lingkungan BPCB Jambi sepanjang Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Riview atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017.

Laporan Kinerja BPCB Jambi ini menggambarkan pelaksaan program dan capaian kinerja secara utuh berdasarkan penetapan sasaran strategis dan indikator kinerja yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2018, termasuk didalamnya akuntabilitas keuangan, analisis kinerja, dan evaluasi kinerja. Dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, secara umum BPCB Jambi telah berhasil merealisasikan target kinerja yang ditetapkan dalam perencanaan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi BPCB Jambi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya. Melalui Laporan Kinerja BPCB Jambi yang telah disusun, diharapkan dapat memberikan gambaran objektif dan transparansi tentang usaha pelestarian cagar budaya agar bermanfaat bagi masyarakat.

Laporan Kinerja TA 2018 BPCB Jambi