BPCB JAMBI – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi mengundang sejumlah pihak dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terpumpun hasil kajian Zonasi Kawasan Cagar Budaya Muarajambi, Selasa (14/5/2019). Pihak yang diundang diantaranya dari Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dan aparatur desa.  Zonasi merupakan upaya pelindungan cagar budaya yang diatur dalam undang-undang no 11 tahun 2010 pasal 72, 73, dan 74.

Kepala BPCB Jambi, Iskandar Mulia Siregar menuturkan bahwa zonasi ini adalah pembagian ruang di dalam kawasan. “Dengan zonasi ini kita akan mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak. Ini adalah amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2010. Dengan ketetapan ini semoga mendekatkan kita pada cita-cita membawa Kawasan Cagar Budaya Muarajambi sebagai warisan dunia”, ucapnya.

Diskusi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan BPCB Jambi, Ignatius Suharno. Ketua Tim Kajian, Tarida Diami dalam paparannya mengungkapkan bahwa zonasi Kawasan Cagar Budaya Muarajambi terdiri dari zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang. Zona inti adalah zona yang harus dilindungi secara mutlak untuk mempertahankan keaslian benda, bangunan, dan struktur cagar budaya yang ada di dalamnya. Zona penyangga merupakan kawasan pengamanan cagar budaya lapis kedua dan untuk mengakomodir fasilitas pendukung kegiatan pelestarian cagar budaya.

Zona pengembangan pada  dasarnya berfungsi sebagai lahan cadangan untuk melindungi situs. Zona ini dapat dipergunakan sebagai tempat fasilitas umum, kawasan permukiman, dan fasilitas pendukung lainnya dalam rangka pengembangan situs cagar budaya. Sedangkan zona penunjang diperuntukan bagi penempatan sarana dan prasarana penunjang, serta untuk kegiatan komersial dan rekreasi umum. Teknik yang digunakan dalam menyusun zonasi adalah menggunakan sistem gabungan sel dan blok.

Berdasarkan kajian ini maka diusulkan luas Zona Inti 88,9 ha, Zona Penyangga 2390,63 ha, Zona Pengembangan 1208,55 ha, dan Zona Penunjang 292,96 ha sehingga total luas kawasan adalah 3981 ha.

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Surya Helmi, saat sesi tanya jawab menerangkan bahwa pemanfaatan kawasan cagar budaya Muarajambi ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Kajian zonasi yang dilakukan oleh BPCB Jambi juga untuk kesejahteraan masyarakat. Helmi melanjutkan apabila zonasi  ini berhasil, maka akan menjadi  zonasi kawasan cagar budaya pertama di Indonesia. Konsep zonasi kawasan ini akan dapat menjadi contoh untuk zonasi kawasan cagar budaya di tempat lain. Penetapan zonasi KCB Muarajambi menjadi kewenangan menteri, setelah melalui kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya. (pst)