PPHP ‘Jangan Asal Main Tanda Tangan’

0
1062
Diklat subtanstif pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) di BPNB Sumbar, Selasa (24/10) kemarin.

Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Kebudayaan, Bimmy Hestu Pitoyo meminta pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dilingkungan Ditjen Kebudayaan meminta tugasnya selaku PPHP. PPHP kedudukannya setara dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan barang jasa.
“Saya ingatkan PPHP jangan asal main tandatangan. Kalau pengadaannya bermasalah, PPHP yag duluan dicari. Bertanggungjawab. Posisi sebagai PPHP bukan main-main. Sangat vital. PPHP bukan bawahannya PPK atau pejabat pengadaan,”kata Bimmy dalam kegiatan Diklat Subtantif Peningkatan PPHP di Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumbar, Selasa (24/10) kemarin.

Dijelaskan, PPHP dalam Perpres 54/2012 jo Perpres 70/2012 bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Kuasa pengguna anggaran menunjuk PPHP dengan berbagai persyaratan, seperti memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, memahami isi Kontrak dan memiliki kualifikasi teknis. PPHP tak boleh pegawai yang juga menjabat Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
“PPHP wajib tahu dan paham kontrak. Kalau PPK tak memberikan kontrak, PPHP jangan mau tandatangan.Dia wajib paham isi kontrak,”ujarnya.

Bimmy meminta semua PPHP jangan menganggap sepele pekerjaannya. KPA, PPK dan panitia pengadaan juga menganggap enteng kewenangan PPHP. Kalau PPHP tak menandatangani hasil pemeriksaan dan berita acara, uang tak bisa dibayarkan bendahara. “Jadi PPHP tak bisa ditekan KPA atau PPK. Nanti kalau ada masalah hukum, apakah KPA atau PPK mau bertanggungjawab. Menyelamatkan PPHP. Makanya bertugas itu cari aman dan lindungi diri. Bekerja sesuai aturan,”sebutnya.

Menurutnya, pengadaan diatas Rp10 juta, PPHP bisa memeriksa. Termasuk kegiatan-kegiatan yang biasa dilaksanakan unit pelaksana teknis (UPT), PPHP bisa mengecek belanja bahan yang dibeli panitia pelaksana kegiatan. “Kewenangan PPHP sampai sejauh itu. Jadi PPHP bukan pelengkap penderita saja. PPK datang minta tangan saat waktu mepet. PPHP tandatangan tanpa mengetahui isi kontrak. Tak memeriksa pengadaan. Pola seperti sangat berbahaya bagi PPHP,”tambahnya.

Peserta diklat subtanstif ii dari UPT Ditjen Kebudayaan yang ada di Sumatra, yakni BPCB Jambi, BPCB Sumbar, BPNN Sumbar, BPNB Kepri, BPNB Aceh dan BPCB Aceh.**