Pegawai UPT Kemdikbud harus Paham Advokasi dan Bantuan Hukum

0
368
Kepala BPNB Kepri, Toto Sucipto (baju putih) dan Kabag Kelembagaan Biro Hukor Kemdikbud, Sudrajat dalam acara sosialisasi di Kantor BPNB Kepri. Kamis (8/6) kemarin.

Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbud mengadakan sosialisasi peningkatan pemahaman advokasi dan bantuan hukum di unit pelaksana teknis (UPT) Kemdikbud yang ada di Kepri, Kamis (8/6) di Kantor BPNB Kepri. Pegawai Kemdikbud bisa menggunakan layanan pendampingan advokasi dan bantuan hukum kalau terjadi  permasalahan baik perdata, pidana maupun tata usaha negara.

Kabag Kelembagaan Biro Hukor Kemdikbud, Sudrajat mengatakan, UPT banyak yang belum memahami pentingnya advokasi dan bantuan hukum, sementara permasalahan di UPT sering bersentuhan dengan permasalahan hukum. “Di UPT sering terjadi
sengketa tanah, masalah aset, termasuk pegawai Kemdikbud yang tersangkut kasus korupsi. Biro Hukum bisa memberikan pendampingan
advokasi dan bantuan hukum,”kata Sudrajat.

Sudrajat menyebutkan, kegiatan ini penting dalam memberikan pemahaman tentang advokasi dan bantuan hukum guna menyelesaikan masalah dan kasus hukum yang ada di UPT Kemdikbud yang ada di Kepri. Peserta sosialisasi berasal dari Kantor Bahasa Kepri, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kepri dan Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepri. Jumlah peserta 25 orang.

Ada lima materi dalam sosialisasi. Yakni, advokasi dan bantuan hukum dilingkungan Kemdikbud, teknis penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dilingkungan
Kemdikbud, asa-asas umum pemerintahan yang baik dan hukum acara peradilan tata usaha negara. Narasumber dalam sosialisasi, antara lain Kabag Kelembagaan, Sudrajat,
Kasubbag Advokasi dan Bantuan Hukum Lido Cahyadi dan Muhammad Ravii.

Hal menarik disampaikan Lido Cahyadi, banyak UPT yang memiliki permasalahan hukum, seperti soal aset lahan kantor, namun tak memberikan informasi ke Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbud. Permasalahan lain adalah adanya kasus pengadaan barang dan jasa yang dilakukan UPT Kemdikbud yang diangkat di media massa dan menjadi ramai perhatian publik. Dalam permasalahan seperti ini, UPT bisa berkoordinasi dengan Biro Hukor untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Ada juga sejumlah pegawai Kemdikbud yang tersangkut kasus korupsi. Sepanjang masalah pekerjaan dan diminta, kita siap memberikan pendampingan,”kata Lido.

Acara sosialisasi juga dihadiri Kepala BPNB Kepri, Toto Sucipto. Toto berharap kesempatan langka bisa mendengarkan pemaparan tentang advokasi dan bantuan hukum.
Hal ini sangat berguna bagi UPT, khususnya bagi pegawai Kemdikbud. “Kalau hak-haknya sebagai pegawai dirugikan. Bisa menempuh jalur hukum sesuai
aturan perundang-undangan yang berlaku. Makanya penting mahamai advokasi dan bantuan hukum. Mekanismenya seperti apa,”kata Toto. **