Desa Olak Rambahan Siap Sukseskan Program Desa Pemajuan Kebudayaan

0
378
Kepala Desa Olak Rambahan dan perangkat desa foto bersama.

Catatan Sean Popo Hardi ( Penggiat Budaya Batang Hari)

Sejak tahun 2020, Kemendikbud mencetuskan program Desa Pemajuan Kebudayaan. Program ini bertujuan untuk menemukenali serta menggali kekayaan budaya lokal untuk kemudian menjadikannya sebagai modal pembangunan bangsa dari satuan terkecil yaitu Desa. Selama ini potensi budaya di desa belum disentuh secara maksimal dalam perencanaan pembangunan. Umumnya, pembangunan desa bersifat fisik semata yang berpedoman pada kemajuan kota. Padahal, Desa memiliki caranya sendiri untuk dapat membuat masyarakatnya menjadi maju, sejahtera dan bahagia.

            Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam membangun Desa yaitu memanfaatkan potensi adat, sejarah, budaya, seni, pengetahuan lokal dan kepercayaan lokal dan aspek budaya lainnya. Kearifan lokal tersebut hendaknya menjadi titik tolak dalam membuat rencana pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang. Kebutuhan sarana dan prasarana desa pun mengikuti apa yang menjadi potensi dan keunggulan desa sesuai dengan aspek-aspek budaya yang tertuang dalam UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

            Untuk mengoptimalkan potensi budaya tersebut, Kemendikbud melalui Dirjen Kebudayaan dan bekerjasama dengan Kementerian Desa menyepakati adanya program pendataan potensi budaya desa yang masuk dalam SDGs Desa tahun 2021. Salah satu poin dari Suistanable Development Goals Desa tersebut yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. SDGs Desa menjadi tolok ukur pembangunan yang dilakukan oleh Desa berdasarkan rencana kerja dan fokus pembangunannya dari tiap SDGs yang disusun.

            Dalam melaksanakan SDGs Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif, Kemendikbud melalui Penggiat Budaya yang tersebar di tiap Kabupaten di Indonesia akan melakukan pendampingan penyusunan DPKD (Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa). Pendampingan itu pun dilakukan oleh BPNB (Balai Pelestarian Nilai Budaya) dan BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) yang tersebar di tiap wilayah kerja masing-masing UPT Kemendikbud. Salah satu wilayah kerja BPNB Kepri adalah Provinsi Jambi.

            Dari informasi yang diberikan oleh BPNB Kepri, Desa Olak Rambahan dari Kabupaten Batanghari terpilih menjadi salah satu contoh desa pemajuan kebudayaan. Penelusuran awal penggiat budaya Batanghari, di desa tersebut memiliki bermacam potensi budaya. Salah satu potensi tersebut yakni sejarah desa, benda budaya, cagar budaya, tradisi lisan, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, pengobatan tradisional, dan sejumlah objek pemajuan budaya lainnya. Semua potensi budaya yang ada di Desa Olak Rambahan, belum tercatat dan terdokumentasikan dengan baik.

Desa Olak Rambahan juga merupakan salah satu wilayah hidup dan berkembangnya tradisi lisan Dadung yang telah ditetapkan menjadi WBTB (Warisan Budaya Tak Benda) Indonesia yang berasal dari Batanghari. Untuk itu, program pendampingan penyusunan Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa (DPKD) disambut baik oleh kepala desa, Muhamad. Ia berharap program ini dapat menjadi langkah awal bagi kemajuan desa khususnya melestarikan dan memanfaatkan potensi budaya untuk kemajuan desa. Program ini pula menjadi satu kesempatan untuk mengenalkan desa Olak Rambahan ke tingkat nasional di antara desa-desa lainnya di Indonesia yang terpilih menjadi salah satu sasaran Desa Pemajuan Kebudayaan.

              Pemilihan desa pemajuan kebudayaan merupakan kewenangan dari Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud. Walau begitu, bukan berarti desa yang lain tidak harus membuat DPKDnya sendiri. Hanya saja pembuatannya tidak didampingi langsung oleh BPNB atau BPCB melainkan dapat diampingi oleh Penggiat Budaya Kemendikbud yang sudah tersebar di seluruh kabupaten/ kota di Indonesia yang memiliki PPKD (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah). Hal ini hendaknya dapat menjadi perhatian khusus bagi setiap desa agar dapat menyusun dokumen itu sesuai Permendes No. 21 tahun 2020 pasal 86 tentang penguatan budaya desa adaptif dan UU tentang Desa.

            Program ini tidak terlepas juga dari bantuan dan keseriusan pemerintah Desa, Kabupaten dan Provinsi Jambi dalam memberikan ruang gerak bagi kemajuan budaya lokal. Dengan kebijakan dan anggarannya, Pemda diharapkan dapat menyukseskan agenda ini dengan baik. Begitu juga pihak-pihak lain yang terkait juga diharapkan dapat membantu pelaksanaan program ini. Jika ini menjadi satu gerakan bersama seluruh Desa di Kabupaten Batanghari, maka kita akan menemukan banyak sekali pengetahuan dan kearifan lokal yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan. Sebagai Kabupaten tertua di Provinsi Jambi potensi tambang budaya lokal itu tidak boleh diabaikan sebagai modal meraih kesejahteraan dan kebahagiaan bersama. **