Studi Pelestarian Objek Pemajuan Kebudayaan Batuku Adat di Desa Kian, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur

0
14

Tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX melaksanakan Studi Pelestarian Objek Pemajuan Kebudayaan Batuku Adat di Desa Kian, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur, pada tanggal 31 Oktober hingga 10 November 2024. Studi ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memahami, mendokumentasikan, dan melestarikan salah satu tradisi adat yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat setempat.

Dipimpin oleh Ketua Tim, Santi Nurlette, S.Sos., kegiatan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai praktik, filosofi, serta peran tradisi Batuku Adat atau Molo Adat dalam struktur sosial dan budaya masyarakat Desa Kian. Studi ini juga bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang akurat mengenai tradisi tersebut, sehingga dapat diperkenalkan kepada masyarakat luas sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang patut dilestarikan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat adat budaya sebagai identitas kolektif masyarakat serta menjadi landasan dalam menyusun berbagai program fasilitasi yang mendukung keberlanjutan objek pemajuan kebudayaan tersebut.

Proses studi pelestarian objek pemajuan kebudayaan

Lebih lanjut, hasil dari studi ini tidak hanya berhenti pada dokumentasi dan pengumpulan data semata, tetapi juga akan menjadi rekomendasi penting yang dapat disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Rekomendasi tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), yang nantinya dapat digunakan sebagai pedoman untuk merumuskan kebijakan pelestarian budaya secara lebih luas dan terarah. Bahkan, lebih dari itu, hasil studi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengusulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Batuku Adat atau dikenal juga sebagai Molo Adat merupakan salah satu tradisi yang memiliki kedudukan istimewa dalam kehidupan masyarakat Desa Kian. Tradisi ini termasuk dalam salah satu unsur objek pemajuan kebudayaan, yaitu Adat Istiadat. Sejak zaman dahulu, Batuku Adat telah menjadi instrumen penting dalam menjaga ketertiban sosial dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat.

Pada masa lampau, Batuku Adat sering digunakan sebagai mekanisme hukum adat dalam memutuskan perkara-perkara krusial, seperti kasus pencurian, sengketa tanah, maupun perselisihan antarwarga. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penyelesaian masalah, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat rasa keadilan, kebersamaan, dan tanggung jawab kolektif di antara anggota masyarakat. Sistem nilai yang terkandung dalam tradisi ini mencerminkan kearifan lokal yang kaya akan norma dan etika, yang masih relevan hingga saat ini.

Selain aspek hukum adat, Batuku Adat juga memiliki dimensi spiritual dan sosial yang mendalam. Ritual-ritual yang dilakukan dalam tradisi ini biasanya melibatkan berbagai simbol dan doa, yang dipercaya memiliki kekuatan untuk menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan leluhur. Proses pelaksanaan Batuku Adat juga menjadi ajang untuk mempererat hubungan antargenerasi, di mana para tetua adat berperan sebagai penjaga nilai-nilai tradisional dan sebagai pemberi petuah kepada generasi muda.

Tradisi Batuku Adat juga mencerminkan identitas kultural yang kuat bagi masyarakat Desa Kian. Melalui tradisi ini, masyarakat dapat memahami asal-usul mereka, mengenang perjuangan leluhur, dan memperkuat ikatan batin dengan tanah kelahiran mereka. Dalam konteks yang lebih luas, Batuku Adat menjadi bagian integral dari mosaik kebudayaan Nusantara yang kaya dan beragam.

Dalam pelaksanaan studi ini, tim BPK Wilayah XX melakukan berbagai pendekatan metodologis untuk memastikan hasil yang komprehensif dan mendalam. Beberapa kegiatan yang dilakukan meliputi:

  1. Wawancara Mendalam (In-Depth Interview): Tim melakukan wawancara dengan tetua adat, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait untuk menggali informasi tentang sejarah, filosofi, dan dinamika pelaksanaan Batuku Adat dari masa ke masa.
  2. Observasi Partisipatif: Tim turut serta dalam prosesi adat yang masih berlangsung untuk memahami langsung setiap tahapannya.
  3. Dokumentasi Visual dan Audio: Proses tradisi direkam dalam bentuk foto, video, dan audio untuk memastikan bahwa setiap detail tercatat dengan baik.
  4. Analisis Data Historis: Tim menelusuri catatan sejarah dan arsip yang berkaitan dengan praktik Batuku Adat di masa lampau.

Melalui studi ini, diharapkan masyarakat Desa Kian dapat semakin memahami pentingnya pelestarian Batuku Adat sebagai warisan budaya yang tak ternilai harganya. Studi ini juga diharapkan mampu menginspirasi generasi muda untuk tetap menjaga dan meneruskan tradisi ini dengan bangga.

Bagi Pemerintah Daerah, hasil studi ini diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam perencanaan program-program pelestarian budaya yang berkelanjutan. Pengusulan Batuku Adat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) juga diharapkan dapat meningkatkan apresiasi terhadap tradisi ini di tingkat nasional maupun internasional.

Sebagai bagian dari warisan budaya bangsa, Batuku Adat diharapkan tidak hanya menjadi kenangan masa lalu, tetapi juga menjadi warisan hidup yang terus berkembang dan diwariskan kepada generasi mendatang. Dengan adanya studi ini, langkah konkret menuju pelestarian tradisi Batuku Adat telah dimulai, membawa harapan akan masa depan yang lebih cerah bagi kebudayaan di Desa Kian, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Indonesia secara keseluruhan.