Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX adalah unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang berada di daerah dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX dibentuk melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No. 33 Tahun 2022.
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX merupakan penggabungan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Balai Pelestarian Nilai Budaya. Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX awalnya merupakan kantor Balai Pelestarian Nilai Budaya yang melakukan Pelestarian Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi Maluku, Sedangkan Pelestarian Cagar Budaya di provinsi Maluku dulu menjadi tanggung jawab Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara yang membawahi provinsi Maluku, Papua dan Papua Barat. Balai Pelestarian Nilai Budaya ini dibentuk melalui SK Pembentukan Balai Pelestarian Nilai Budaya Permendikbud No 53 Tahun 2022.
Sebelum menjadi Balai Pelestarian Nilai Budaya, kantor ini dulu bernama Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional dan sempat berubah nama menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT). Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional dibentuk melalui Permenbudpar tanggal 7 September 2006, No PM.38/OY 001/MKP-2006. Kantor ini sebelumnya pernah dibawah Kementerian Pariwisata sebelum masuk jadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.