Pengaduan

BPK Wilayah XX sangat terbuka dalam menerima laporan, masukan, saran dan ide kepada instansi untuk memajukan kebudayaan di Provinsi Maluku, evaluasi kinerja instansi dari masyarakat, dan aspirasi/ide/gagasan untuk membangun kebudayan. Oleh karena itu, Masyarakat dapat menuangkannya melalui media yang ada baik secara langsung maupun tidak langsung. Media tersebut antara lain

  1. SP4N-LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia. Salah satunya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Masyarakat dapat memberikan pelaporan terhadap masalah atau pelanggaran yang diketahui, memberikan aspirasi dan permintaan informasi.  

Pengaduan dapat melalui link di bawah

https://www.lapor.go.id

2. WBS (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

WHISTLEBLOWING SYSTEM merupakan sarana pengaduan di BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XX.  WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi. (Data, identitas dan laporan yang anda sampaikan kepada kami akan dijamin kerahasiaanya). Laporan yang anda berikan akan segera kami tindak lanjuti. Terima kasih atas informasi yang telah anda sampaikan.

Pengaduan dapat melalui link di bawah

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSddaDzlQgYCBQErxyJzG8qfnqPe5QpFpUabNfPzYf4RO43ag/viewform

3. Kotak Pengaduan

Kotak Pengaduan merupakan layanan yang disediakan langsung di Kantor BPK Wilayah XX yang beralamat di Jalan Ir. M. Putuhena Wailela, Rumahtiga, Teluk Ambon, Ambon. Masyarakat dapat mengisi form/borang pengaduan dan memasukkannya kedalam kotak pengaduan.