Pendampingan Kekayaan Intelektual Komunal Untuk Diinventaris: Upaya Pelindungan Kebudayaan BPK Wilayah XX Bersama Kemenkumham Wilayah Maluku

0
407

Bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Komunal, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, BPK Wilayah XX dan dihadiri oleh stakeholder Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,Taman Budaya Provinsi Maluku, Museum Siwalima Provinsi Maluku serta Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi Maluku melalukan pendampingan Kekayaan Intelektual Komunal untuk diinventaris kekayaan intelektual yang bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis di Provinsi Maluku, (Rabu, 18/01/2023).

Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ibu Ernie Nurheyanti Miceleni, Kemenkumham Wilayah Maluku, disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah awal untuk pendampingan Kekayaan Intelektual yg bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa yang terdiri dari ekpresi karya berupa benda dan tak benda, verbal tekstual: lisan dan tulisan, musik, gerak: tarian, pertunjukan seni, seni rupa, dan upacara adat.

Begitu juga disampaikan oleh Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Ditjen Kekayaan Intelektual, Ibu Erni Purnamasari, menyampaikan apresiasi atas terlaksana kegiatan di BPK Wilayah XX dan berharap dapat bersama bersinergi untuk mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang ada di Maluku.

Selanjutnya, Kasubbag Umum BPK Wilayah XX, Bapak Stenli Loupatty mewakili Kepala BPK Wilayah XX yang belum berkenan hadir, menerangkan bahwa Kemendikbudristek khususnya Ditjen Kebudayaan sedang mengalami masa transisi organisasi, yakni perubahan nomenklatur dari BPNB dan BPCB yang dilebur menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 33 tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kelola Balai Pelestarian Kebudayaan. BPK memiki tugas yakni melestarikan Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya yang mengacu pada UU nomor 10 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Berkaitan dengan kegiatan pendampingan Kekayaan Intelektual Komunal, BPK Wilayah XX menitikberartkan pada pelindungan yang beririsan langsung dengan 4 langkah strategis pelestarian kebudayaan yakni pengembangan, pelindungan, pemanfaatan dan pembinaan sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Selama ini, BPK Wilayah XX telah melakukan pengkajian, pencatatan, pendokumentasian, bahkan internalisasi kegiatan pemajuan kebudayaan yg merupakan upaya pelindungan dan atas nama kepala balai, BPK Wilayah XX berharap bukan hanya kegiatan pendampingan dalam upaya pelindungan kebudayaan, namun penguatan bersama, sinergitas bersama sehingga dapat terbentuk sebuah kerja sama yang di legalkan (MoU) bersama Kemenkumham Wilayah Maluku untuk melindungi kebudayaan yang ada di Maluku.”, tangkas Bapak Stenli Loupatty, dalam menutup sambutannya.