HaKI Sebagai Bentuk Upaya Pelindungan Kebudayaan di Maluku

0
467

Sebagai bentuk sinergitas dalam memajukan kebudayaan daerah Maluku, BPK Wilayah XX Provinsi Maluku bersama Kanwil Kemenkumham Maluku menjalin kerjasama guna melegalkan kekayaan budaya Maluku lewat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Secara substansi, BPK Wilayah Maluku merupakan pusat data informasi kebudayaan di Maluku memiliki 26 karya budaya yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda dalam kurun waktu tahun 2013-2022.
Selain itu, sebanyak 48 karya budaya yang dipersiapkan untuk pengusulan Warisan Budaya Takbenda dan 134 data OPK yang dimuat dalam kajian OPK BPK Wilayah XX Provinsi Maluku.


Dalam penyampaian Plt. Kepala Balai, Bapak Stenli Loupatty, BPK Wilayah XX Provinsi Maluku akan berupaya dan bersinergi dalam membantu supply data budaya. “Sudah saatnya kita melibatkan lintas sektoral kementerian/lembaga untuk memajukan kebudayaan dari aspek pelindungan. Bukan hanya pelindungan database budaya, tetapi pelindungan dari segi hukum lewat pendaftaran karya budaya sebagai HaKI.”, tangkas Plt. Kepala Balai sembari mengapresiasi kinerja dan upaya pemajuan kebudayaan daerah Maluku antar dua instansi pemerintah.
Kedepannya, BPK Wilayah XX provinsi Maluku siap untuk membantu dalam pemberian data karya budaya yang juga hal ini beririsan dengan visi BPK Wilayah XX Provinsi Maluku sebagai pusat data informasi kebudayaan.