Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX hadiri Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Ke-7 Tahun 2024 di Denpasar, Bali

0
59

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX menghadiri Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Ke-7 Tahun 2024, tanggal 15 s.d. 19 Oktober 2024, di Denpasar, Bali.

Dalam rangka pendukungan percepatan penetapan Kawasan Cagar Budaya di Banda Neira, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) melaksanakan Sidang Kajian Penetapan yang membahas rekomendasi penetapan beberapa lokasi cagar budaya di Banda Neira sebagai situs cagar budaya dan satuan ruang geografis cagar budaya di Banda Neira. Sidang membahas rekomendasi penetapan ini dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional berdasarkan permintaan dari Bupati Maluku Tengah.

Pamong Budaya Bapak Ujon Sujana dari BPK Wilayah XX
Kepala BPK Wilayah XX, bapak Dody Wiranto, S.S., M.Hum.
Presentasi hasil deliniasi kawasan cagar budaya di Banda

Sidang Kajian Penetapan yang membahas dan berhasil menyusun rekomendasi penetapan beberapa lokasi cagar budaya di Banda Neira sebagai situs cagar yaitu Lokasi Benteng Belgica, Lokasi Rumah Pengasingan Bung Hatta, Lokasi Rumah Pengasingan Sutan Syahrir, Lokasi Rumah Pengasingan Cipto Mangunkusumo, Lokasi Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri, dan Lokasi Kompleks Residen Banda (Istana Mini), serta Satuan Ruang Geografis Kota Neira Lama sebagai kawasan cagar budaya. Rekomendasi penetapan ini akan diberikan kepada Bupati Maluku Tengah untuk dapat ditindaklanjuti

Sidang Kajian Penetapan ini dihadiri oleh 9 orang Tim Ahli Cagar Budaya Nasional yang diketuai oleh Bapak Drs. Surya Helmi yang sekaligus juga menjadi pemimpin sidang. Dihadiri juga oleh Tim Kerja Penetapan dari Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbudristek. Selain itu sidang ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebagai tim pengusul. Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX,Bapak Dody Wiranto, S.S.,M.Hum. dan tim yang hadir dalam sidang bertindak sebagai pendukung dan pendamping tim pengusul dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Semoga dengan keberhasilan penyusunan rekomendasi penetapan 6 situs cagar budaya dan 1 kawasan cagar budaya di Banda Neira ini dapat meningkatkan upaya pelestarian cagar budaya di Banda Neira yang memiliki nilai penting bagi sejarah bangsa Indonesia.