Laporan Pelayanan Publik BPK Wilayah XX Tahun 2024

0
30

Informasi adalah hak asasi manusia dan kebutuhan dasar setiap individu. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah mekanisme penting untuk mewujudkan negara yang demokratis dan transparan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar pengelolaan informasi publik. Upaya ini merupakan jawaban kebutuhan masyrakat terhadap pemerintah.

BPK Wilayah XX Provinsi Maluku, sebelumnya bernama Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Maluku (BPNB), adalah UPT di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Siset dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang bertugas melestarikan kebudayaan sebelum berpindah di bawah Kementerian Kebudayaan. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk pelayanan informasi publik. Kemendikbudristek juga melakukan pembaruan kebijakan terkait layanan informasi publik melalui Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020, yang bertujuan mempermudah akses informasi publik.

Seluruh PPID di Kemendikbudristek, termasuk BPK Wilayah XX, terus berinovasi dalam penyelenggaraan pendokumentasian dan pelayanan informasi publik dan melaporkannya kepada kordinator PPID Kemendikbudristek yaitu Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. Sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan pelayanan publik, BPK Wilayah XX menyusun laporan pelayanan publik tahun 2024 secara rinci.

Sobat Beta Budaya dapat mengunduh laporan Pelayanan Publik BPK Wilayah XX Tahun 2024 pada link dibawah.