Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) BPK Wilayah XX Tahun 2024

0
4

Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi dasar bagi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX untuk menilai kualitas layanan publik yang diberikan. SKM berfungsi untuk mengukur sejauh mana layanan memenuhi harapan masyarakat serta memastikan pelaksanaan Undang-undang tentang Pelayanan Publik. Dalam pelaksanaannya, pedoman ini mencakup standar pelayanan, sarana prasarana, sistem pengaduan, dan integritas bebas korupsi. Hasil survei ini menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat yang menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Secara keseluruhan, SKM mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih inklusif, adil, dan responsif.

Pada Tahun 2024 ini, BPK Wilayah XX melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai upaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Survei telah selesai diselenggarakan BPK Wilayah XX denga masa survei Juli – 15 November 2024 melalui Kuisioner Offline dan Online secara mandiri.

Aspek yang di nilai diantaranya :
📃 kesesuaian persyaratan
⬇️ kemudahan prosedur pelayanan
⏳kecepatan pelayanan, kesesuaian produk
👨‍🏫kompetensi petugas
🙏perilaku petugas
🖥️ sarana dan prasarana
dan lain-lain

Dari hasil dari survei ini didapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat dengan nilai konversi 90,39 dan predikat “Sangat Baik”.

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat terlampir dibawah.

Terimakasih atas partisipasi semua Sobat Beta Budaya. Penilaian sobat, menjadi masukan untuk perbaikan kami kedepannya.