Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2022 Tentang  Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelestarian kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di wilayah kerja Provinsi Maluku.

Adapun tugas dan fungsi terjabarkan sebagai berikut :

  1. pelaksanaan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  2. fasillitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
  3. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  4. pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan.