Perekaman Warisan Budaya Maluku : Model Perlindungan Warisan Budaya Indonesia

0
1524

194-memanen-gula-aren-dari-panas-bumiAmbon Maluku, Balai Pelestarian Nilai Budaya Ambon pada tahun anggaran 2014 melakukan penetapan Program Inventarisasi Warisan Budaya Takbenda sebagai salah satu program unggulan. Program Perlindungan Warisan Budaya ini lebih difokuskan pada representasi karya budaya yang bersifat kreativitas manusia. Kasubag TU BPNB Ambon Julian.J Pattipeilohy mengatakan pada tahun 2014 Balai Pelestarian Nilai Budaya Ambon akan melakukan kegiatan perekaman pada beberapa wilayah di Maluku dan Maluku Utara antara lain : Gula Aren Di Saparua Maluku Tengah, Tari Legu di Ternate Maluku Utara, Tari Tide Tide di Tobelo Halmahera Selatan, Inaskua teknologi pengawetan ikan Tradisional di TNS, Tyarka Pantun Tradisional di Maluku Barat Daya, Hibualamo Arsitektur Tradisional di Halaman Selatan, dan juga Tembikar di desa Ouw Maluku Tengah.  Tujuan pelaksanaan kegiatan perekaman ini adalah untuk melindungi warisan budaya Takbenda dari ancaman kleim negara lain. Selain itu juga dapat membantu meningkatkan kesadaran sosial di kalangan generasi muda Maluku. Prinsip dasar yang penting bagi pelestarian warisan budaya di Maluku adalah adanya pengakuan secara nasional atas kepemilikan warisan budaya Takbenda di Maluku. Hasil penetapan Direktorat Internalisasi dan Diplomasi Budaya Kemdikbud pada tahun 2013 menetapkan Tari Ehe Lawn di Maluku Barat Daya, Tais Pet kain tradisional Di Tanimbar, dan Tari Maku Maku. Serta di Maluku Utara Tari Soya Soya, Tari Bambu Gila sebagai warisan budaya Takbenda di Maluku. Hal ini tentu akan sangat membantu dalam melestarikan budaya Takbenda di Maluku.