BPCB Mojokerto – Beberapa waktu lalu, tim verifikasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto melakukan identifikasi dan klarifikasi dari laporan hasil registrasi cagar budaya yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini dilakukan di 7 (tujuh) kecamatan, dengan objek yang diverifikasi sekitar 60 buah berupa arca, lapik arca, fragmen lingga dan yoni, prasasti, peralatan rumah tangga, senjata, wayang, hingga bangunan masjid dan candi. Objek-objek tersebut tersebar di berbagai lokasi, ada yang terletak di hutan, pemakaman umum, dan pemukiman warga.
Dari kegiatan verifikasi ini didapati bahwa sebagian objek-objek tersebut telah beralih fungsi dan dimanfaatkan warga, seperti yoni yang terletak di pelataran Masjid Al-Mubarok telah beralih fungsi sebagai penunjuk waktu (jam matahari), jobong bertulis yang dijadikan sebagai ikon desa, serta wayang kayu yang digunakan warga Ngliman saat perayaan Suro. Sebagian ada yang dipindahkan dirumah warga dan Museum Anjukladang, namun tak sedikit pula yang terbengkalai dibiarkan warga.
Proses verifikasi terhadap suatu objek meliputi pengukuran objek dan wilayah, penetapan koordinat wilayah objek, pengumpulan keterangan tentang kearkeologian dan latar belakang sejarah. Pada dasarnya kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji objek-objek yang diduga sebagai cagar budaya. Hasil dari pengkajian ini akan digunakan sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah setempat untuk menetapkan status dan kriteria suatu objek sesuai dengan UU no. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.(sap,23/9)