PROFIL
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) adalah unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang memiliki tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. Sebelumnya, balai ini dinamakan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang memiliki tugas pelestarian cagar budaya, dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) yang memiliki tugas dan fungsi pelestarian nilai budaya. Karena sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 33 Tahun 2022.
Dalam melaksanakan tugas, Balai Pelestarian Kebudayaan menyelenggarakan fungsi;
1. Pelaksanaan pelindungan cagar budaya, objek yang
diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
2. Fasilitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan
kebudayaan;
3. Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar
budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
4. Pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar
budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
5. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi;
6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
Di Indonesia, terdapat 23 UPT Balai Pelestarian Kebudayaan berdasarkan wilayah kerjanya. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI memiliki wilayah kerja di Provinsi Jawa Timur. Dengan sumber daya manusia sejumlah 538 Orang, terdiri dari 251 PNS dan 287 PPNPN. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Provinsi Jawa Timur berupaya mewujudkan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Jawa Timur secara berkelanjutan untuk memperkuat jati diri bangsa.
Jawa Timur merupakan provinsi yang terletak di ujung timur Pulau Jawa dengan 39 Kabupaten/Kota yang memiliki sebaran tinggalan purbakala mulai dari zaman Prasejarah, Hindu Budha, Islam, dan Kolonial. Sejak tahun 1975 hingga saat ini Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI telah melakukan pemugaran dan konsolidasi pada 55 cagar budaya. Dari kegiatan inventarisasi yang dilakukan sejak tahun 1988 didapatkan data tinggalan purbakala di wilayah Jawa Timur sejumlah 11.501 yang terdiri dari benda bergerak, benda koleksi museum, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Juru Pelihara yang bertugas merawat, memelihara, dan menjaga cagar budaya dan yang diduga cagar budaya ditempatkan di 287 situs di wilayah Jawa Timur.
Dalam menyelenggarakan sistem pemerintah yang baik sehingga dapat menegakkan integritas dan pelayanan berkualitas, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI juga telah mencanangkan zona integritas dan menetapkan kebijakan-kebijakan reformasi birokrasi internal sebagai landasan komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
VISI
Mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
MISI
Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi.
Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra.
Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.