Hari ini, Selasa (5/7/2019), telah dilakukan kegiatan peninjauan temuan di Dusun Sekarkrajan, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti adanya laporan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan tertanggal 26 Juli 2019. Dalam kegiatan ini, tim didampingi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Kasat intel Polres Pasuruan, Kepala Desa Gondangrejo, pemilik lahan, dan pemerhati sejarah dan budaya di Kabupaten Pasuruan.
Lokasi penemuan berada di lahan milik warga yang saat ini ditanami pohon sengon seluas 1,5 ha. Pada saat dilakukan peninjauan, tampak struktur bata di temukan di lubang hasil penggalian warga yang berukuran panjang 520 cm, lebar 228 cm. Struktur bata itu sendiri berukuran panjang 385 cm, lebar 210 cm, dengan tinggi 120 cm yang terdiri dari 15 lapis bata. Struktur bata tersebut disusun dari bata berukuran panjang 43 cm, lebar 26, dan tebal 7 cm.
Di lokasi ini tidak ditemukan temuan lepas lainnya seperti fragmen tembikar dan porcelain. Lahan tempat ditemukan struktur bata tersebut membentuk seperti bukit kecil, yang dimungkinkan masih mengandung kelanjutan dari struktur bata yang telah nampak saat ini. Secara keseluruhan, temuan struktur bata tersebut memenuhi kriteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam kegiatan ini dilakukan pembinaan kepada pemilik lahan dan warga agar tidak melakukan penggalian sendiri tanpa ijin (penggalian liar) di lokasi temuan struktur bata agar tidak melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Terkait dengan aspek pelestarian temuan, BPCB Jawa Timur akan berkordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk segera dilakukan kajian lebih lanjut, yaitu ekskavasi penyelamatan, di lokasi ini. (WicaksonoDN)