Sosialisasi UU No.11 Tahun 2010 dan Diskusi Pelestarian Situs Watesari.

0
578

Pasca Kegiatan Ekskavasi Penyelamatan Situs Watesari yang telah dilaksanakan tanggal 13 hingga 21 Juli 2019, BPCB Jawa Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Diskusi Pelestarian Situs Watesari pada tanggal 25 Juli 2019 di Balai Desa Watesari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Camat Balongbendo, Danramil Balongbendo, Kapolsek Balongbendo, Kepala Desa beserta Perangkat dan tokoh masyarakat Desa Watesari, dan komunitas Laskar Nusantara Sidoarjo.

Dalam kegiatan ini, Andi Muhammad Said, M.Hum selaku Kepala BPCB Jawa Timur, memaparkan hasil kegiatan ekskavasi di Situs Watesari sekaligus melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam kegiatan ini dilakukan pula diskusi dengan berbagai stakeholder di wilayah Desa Watesari dan Kecamatan Balongbendo membahas pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan Situs Watesari.

Dilakukan pula kegiatan pendaftaran Situs Watesari sebagai cagar budaya Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh Kepala BPCB Jawa Timur dan kemudian diterima oleh Sukartini, SPd, MPd selaku Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya, peserta sosialisasi dan diskusi melakukan kegiatan kunjungan Situs Watesari hasil kegiatan ekskavasi penyelamatan yang telah dilakukan sebelumnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan apresiasi dan peran dari masyarakat, Pemerintah Desa Watesari, dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam bidang pelestarian Cagar Budaya. (WicaksonoDN)

Kegiatan Sosialisasi (Foto: Wicaksono)