BPCB Mojokerto – Kemarin (26/11) bertempat di Pendopo Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dilaksanakan, kegiatan yang dikemas dalam bentuk sarasehan kebudayaan ini mengundang unsur masyarakat mulai dari pemerhati sejarah dan kebudayaan, unsur-unsur pemerintah yang bersentuhan dengan kebudayaan dan juga para camat yang diwilayahnya memiliki tinggalan cagar budaya serta dari unsur media.
Acara yang dimulai dari pagi hari ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bapak M.Y Bramuda, S.Sos, MBA, MM dalam sambutannya beliau menyampaikan harapannya agar peserta dapat menyerap materi yang berikan oleh narasumber dan tergugah kesadarannya untuk dapat memiliki keinginan kuat dalam upaya penyelamatan aset-aset cagar budaya di Banyuwangi, sehingga harapan kedepan kebudayaan di Banyuwangi dapat berkembang dan dapat menjadi pariwisata budaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Setelah memberikan sambutan, Bapak Bramuda membuka secara resmi kegiatan sarasehan dan sosialisasi Undang-undang cagar budaya, dipandu oleh moderator acara dimulai dengan pemaparan materi pertama oleh Bapak Drs. Edhi Widodo, M.Si Kasi Pelindungan Penyelamatan dan Pemanfaatan BPCB Mojokerto materi berisi tentang profil BPCB Mojokerto Wilayah Kerja Provinsi Jawa Timur kemudian berlanjut paparan tentang Undang-undang cagar budaya. Materi yang kedua disampaikan tentang Potensi Kepurbakalaan di Kabupaten Banyuwangi oleh Bapak Ahmad kholif Yulianto S.S Korsubpok Verifikasi BPCB Mojokerto.
Antusias peserta begitu besar hal ini terlihat pada saat sesi tanya jawab, sehingga cukup banyak pertanyaan yang sampaikan kepada narasumber.(noz)