BPCB MOJOKERTO(25/9)- Pada hari ini, Jumat, 25 September 2015, Dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS oleh bagian kepegawaian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Mojokerto wilayah kerja Provinsi Jawa Timur. Acara dibuka oleh Kartono, SE, M.Si, Korpokja Kepegawaian BPCB Mojokerto dan dilanjutkan sambutan oleh Ka. BPCB Mojokerto yang diwakili oleh Kasi PPP BPCB Mojokerto, Drs. Edhi Widodo, M.Si. Acara yang bertempat di Pendopo Kantor BPCB Mojokerto diikuti oleh semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPCB Mojokerto untuk wilayah Trowulan.
Pelaksanaan e-PUPNS ini berpedoman pada Peraturan Kepala BKN nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015. e-PUPNS atau pendataan ulang PNS secara elektronik merupakan proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dengan dilakukannya e-PUPNS diharapkan akan menghasilkan data PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, dan mampu menyederhanakan birokrasi serta menciptakan administrasi kepegawaian yang terstruktur.
Adapun pelaksanaan e-PUPNS dilakukan pada bulan September hingga Desember 2015. Perlu menjadi perhatian bahwa ada konsekuensi tegas bagi PNS yang tidak melaksanaan e-PUPNS dengan tidak melaksanakan peremajaan data pada waktu yang telah ditentukan akan berakibat data PNS yang bersangkutan dikeluarkan dari data kepegawaian nasional, yang mana hal itu akan berakibat pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.(un)