Sosialiasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

0
382

Trowulan- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa yang telah mengalami 7 kali perubahan, dianggap masih memiliki kekurangan dan belum mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan pemerintah dalam proses Pengadaan Barang Jasa yang baik. Tanggal 16 Maret 2018, kebijakan mengenai Pengadaan Barang Jasa (PBJ) telah diperbarui oleh Presiden Joko Widodo.

Perbedaan antara Perpres No. 16 tahun 2018 dengan Perpres sebelumnya dijelaskan Bimmy Hestu Pietoyo, Kepala ULP Sesditjen Kemendikbud siang tadi yang hadir di BPCB Jawa Timur bersama Neneng Trisnaningsih, Kabag. Keuangan dan BMN Setditjen Kemendikbud dalam rangka sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Ada beberapa poin perubahan diantaranya Swakelola, penyebutan merk, harga perkiraan sendiri, jaminan penawaran dan sanggah banding, metode pemilihan, jenis kontrak, kontrak tahun jamak, pengadaan langsung jasa konstruksi, pemesanan Epurchasing, perubahan kontrak, penyesuaian harga, penanganan keadaan darurat, pembinaan sdm barang/jasa. (np)

Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (Foto: np)