Pada tanggal 8 Februari 2020, BPCB Jawa Timur melakukan penanganan temuan di Situs Goa Mlaten terletak di Dusun Polaman, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Situs ini berupa goa dengan lubang gua berukuran tinggi 2 meter dan lebar 5 meter dengan kedalaman mencapai 12 meter, yang dibentuk pada batuan alam. Letaknya berada di lereng bukit yang dilewati oleh sungai tadah hujan.
Di dalam goa terdapat tumpukan puluhan batu-batu candi yang dulunya merupakan bagian dari komponen penyusun bangunan candi, yang telah runtuh dan kemudian di selamatkan dan di tata di dalam Goa Mlaten. Bangunan candi tersebut diduga berada tidak jauh dari letak goa, karena pada sisi timur gua juga masih ditemukan tiga buah batu candi yang berada di lereng tanah.
Berdasarkan pengecekan data, Situs Goa Mlaten telah didata dan masuk ke dalam daftar yang diusulkan sebagai cagar budaya oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang. Masyarakat setempat mengenal Situs Goa Mlaten dengan nama Goa Maling Awiguno tempat bertapanya Ken Arok dan Ken Deses. Namun mengenai aspek kesejarahannya tentang pada masa apa periodesasi Goa Mlaten ini berasal masih perlu kajian lebih lanjut.
Saat ini, kondisi Goa Mlaten cukup mengenaskan karena nasib keberadaan Goa Mlaten terancam oleh pembangunan rumah yang dibangun menerjang Situs Goa Mlaten di sisi barat. Bahkan bagian belakang rumah kini sudah dibangun di atas goa. Tidak hanya itu saja, kini aktivitas ritual dari komunitas penghayat yang sudah berlangsung lama sebelum rumah tersebut dibangun pun menjadi terancam. Mereka kini dilarang untuk membakar dupa ketika mereka sedang sembahyang di Goa Mlaten. Tulisan larangan akan hal tersebut pun ditempelkan di atas mulut goa.
Perebutan pemanfaatan lahan antara kepentingan pelestarian cagar budaya Situs Goa Mlaten dengan kepentingan pemukiman penduduk perlu segera dicari solusinya. Bila tidak, maka peninggalan sejarah budaya yang ada di Kabupaten Malang akan hilang satu persatu.
Oleh karena itu, BPCB Jawa Timur akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang untuk mendalami permasalahan ini yang berupa pengecekan batas lahan situs bersama BPN dan perangkat Kelurahan Kalirejo, dan setelah itu mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak terkait untuk mencari solusi terkait permasalahan ini. (WicaksonoDN)