Rumah Penghulu Blitar

0
1551

Rumah yang berada tepat di sebelah utara Masjid Agung Blitar ini merupakan rumah bagi para penghulu Blitar. Awal pembangunannya tidak dapat dilepaskan dari sejarah perpindahan ibukota Kabupaten Blitar dan pembangunan kembali Masjid Agung Blitar.

Sebelum bertempat di lokasi sekarang, Kabupaten Blitar beribukota di Srengat yang berjarak 13 km di sebelah barat Kota Blitar. Srengat merupakan salah satu daerah aliran lahar Gunung Kelud. Beberapa kali saat Gunung Kelud meletus, daerah tersebut terdampak aliran laharnya sehingga jalannya pemerintahan pun kerap terganggu.

Puncaknya adalah pada meletusnya Gunung Kelud di tahun 1848. Bencana tahun itu tidak hanya mengganggu jalannya pemerintahan tetapi juga menghancurkan objek-objek vital kabupaten seperti masjid agung dan kediaman bupati. Saat itu Bupati Blitar dijabat oleh Raden Mas Aryo Ronggo Hadinegoro sedang penghulu yang merangkap tetua masjid Jami’ yaitu Kyai Raden Kamaludin, keturunan Kyai Kasiman penghulu Srengat. Maka setelah bencana, pusat pemerintahan Blitar, juga masjid agung-nya, dipindahkan ke tempat sekarang ini.

Dengan pemindahan ibukota dan masjid agung-nya, maka turut dipindah pula rumah penghulu Blitar yang kala itu juga bertindak sebagai ketua pengurus masjid agung. Ketika baru dipindahkan, rumah ini masih berbahan kayu, sama dengan bahan bangunan masjid agung yang juga dari kayu. Baru pada tahun 1890 ketika penghulu Blitar dijabat Imam Boerhan, diakukan renovasi masjid dengan penggantian bahan bangunan dari kayu menjadi bata. Di saat itu pula rumah penghulu Blitar juga turut direnovasi menjadi bangunan permanen seperti sekarang ini.

Penghulu merupakan jabatan yang muncul pada era kerajaan-kerajaan Islam. Sejarah awal mengenai Islamisasi di Nusantara, merekam adanya  fungsi penghulu pada kerajaan-kerajaan Islam Jawa. ada kerajaan Demak, raja berfungsi sebagai pemimpin negara, pemimpin militer, dan pemimpin agama. Ketiga fungsi ini diwakili oleh masing-masing tiga petinggi kerajaan yaitu patih (perdana menteri), adipati (pemimpin militer), dan penghulu (pemimpin agama). Dari abad ke-16 M, struktur ini terus dipertahankan sampai pada abad ke-19 M dan berkembang tidak hanya pada daerah vorstenlanden (kerajaan), tapi juga pada daerah gouvernementslanden (kabupaten di bawah administrasi kolonial).

Secara umum, tugas penghulu adalah memastikan bahwa syariat Islam dijalankan oleh masyarakat, disamping perannya menjadi penasihat spiritual kerajaan. Oleh karenanya, wajar jika tugas penghulu cukup banyak yaitu menjadi imam shalat di masjid agung; menikahkan pengantin menurut hukum Islam; menjadi wali nikah, menjadi hakim pada kasus perceraian, pada kasus harta warisan, dan masalah wasiat; memberi nasihat tengtang masalah keislaman; bertanggung jawab terhadap pendidikan agama Islam, sekaligus juga sebagai da’i untuk menyebarkan agama Islam ke pelosok Nusantara.

Pada periode pemerintahan Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang pertama yakni pada masa Deandels adalah langka awal adanya pengakuan terhadap pengulu. Deandels mengakui keilmuan dan otoritas pengulu dalam pengadilan Islam secara resmi untuk menangani pernikahan, perceraian, dan kasus-kasus kriminal. Selanjutnya, Deandels mengangkat pengulu menjadi penasihat pengadilan pribumi. Setelah lima tahun di bawah administrasi Inggris, pemerintah Hindia Belanda yang baru berusaha menghubungkan antara hukum Belanda dengan hukum pribumi, dalam surat keputusan tahun 1829, menyatakan bahwa status pengulu bersama jaksa dikukuhkan tetap berkedudukan sebagai penasihat dalam peradilan kabupaten. Bahkan pada tahun 1830, pengadilan Islam yang dipimpin pengulu dimasukkan ke dalam bagian dari pengadilan negeri (landraad).

Dengan masuknya pengulu dalam administrasi kolonial, maka fungsi penghulu telah berubah dari institusi administrasi pribumi tradisional menjadi setengah birokrasi kolonial. Karena terjadi perubahan dari tanggungjawab personal menjadi tanggungjawab kolektif dan dari sistem administrasi tradisional ke administrasi modern. Untuk itu, salah satu konsekuensi perubahan ini adalah adanya sistem rekruitmen dan prosedur promosi jabatan. Pada awal abad ke-20 M hampir semua pengulu yang bekerja pada pemerintah kolonial dipilih dari pengulu masjid atau kaum, termasuk kepala raad agama. Selain itu, pada dekade kedua abad ke-20 M proses priyayisasi pengulu oleh pemerintah Belanda telah berhasil dilakukan dengan lengkap. (Lap. Inventarisasi ODCB Kota Blitar 2017)