Bangunan yang menjadi rumah dinas camat Grati ini terletak di Jalan Raya Grati No. 11, Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Menurut beberapa sumber lisan, pada masa lalu bangunan ini menjadi kantor Kawedanan Grati. Wilayah kawedanan tersebut meliputi Kecamatan Rejoso, Kecamatan Lekok, Kecamatan Grati, Kecamatan Lumbang, dan Kecamatan Nguling.
Kawedanan merupakan tingkat pemerintahan daerah yang pernah dibentuk di Indonesia. Kawedanan merupakan kata bentukan dari bahasa Jawa, dengan kata dasar ‘wedana (ka-wedana-an). Secara harafiah berarti: wilayah administrasi kepemerintahan yang berada di bawah kabupaten dan di atas kecamatan, yang berlaku pada masa Hindia Belanda hingga beberapa tahun setelah kemerdekaan RI. Birokrasi pemerintah tingkat kawedanan ini dipakai di beberapa provinsi. Misalnya di Jawa Barat dan Jawa Timur. Pemimpin kawedanan disebut ‘wedana’, yang di wilayah Kalimantan dipanggil ‘kiai’.
Pada akhir abad ke-19 terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem politik di negara-negara Eropa, termasuk juga di Negeri Belanda, yang berdampak signifikan pada pemerintahan di Hindia-Belanda. Salah satu dampaknya adalah diberlakukannya Decentralisatie Wet tahun 1903, yang di dalamnya mengatur hubungan pusat-daerah. Dalam UU ini Pemerintah Pusat mengontrol secara efektif kesatuan pemerintahan di wilayah bawahannya, dengan pertimbangan yang menjalankan pemerintahan adalah pejabatnya yang ditempatkan di daerah, baik Residen, Asisten Residen, Kontrolir, Bupati, Wedana maupun Asisten Wedana.
Model pemerintahan yang demikian tak banyak berubah meski Indonesia telah memasuki kemerdekaannya. Perubahan baru terjadi pada tahun 1965, ketika keluar UU No. 18 tentang “Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah”, yang menstrukturkan Pemerintahan Daerah sebagai hanya terdiri atas daerah otonom saja. Asas ‘dekonsentrasi’ menjadi pelengkap bagi pelaksanaan asas ‘otonomi’ dan medehewind tidak diwujudkan dalam pembentukan wilayah administrasi. Oleh kerena itu, wilayah administrasi pemerintahan yang berupa Karesidenan dan Kawedanan dihapus berdasarkan Peraturan Presiden No. 22 tahun 1963 tentang “Penghapusan Karesidenan dan Kawedanan”. Semenjak itu, hapuslah Kawedanan dalam jenjang birokrasi pemerintahan di Indonesia. (Lap.Pendataan Bangunan Kolonial Kab.Pasuruan-2019)