Hari ini Rabu (7/8/19), telah dilaksanakan rapat koordinasi pelestarian Situs Sumberbeji Jombang antara pihak BPCB Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Jombang di ruang rapat Bupati Jombang. Dari pihak BPCB Jawa Timur dihadiri Andi Muhammad Said, M.Hum. selaku Kepala BPCB Jawa Timur beserta staf, sedangkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Jombang dihadiri oleh Mundjidah Wahab, selaku Bupati Jombang beserta drg. Budi Nugroho, MPMP., selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Acara ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Bappeda, PUPR Kabupaten Jombang, dan Kepala Desa Kesamben.
Dalam acara ini, Kepala BPCB Jawa Timur memaparkan hasil kegiatan survey penyelamatan di Situs Sumberbeji yang telah dilakukan pada tanggal 30 Juli sampai dengan 3 Agustus 2019. Dari kegiatan tersebut ditemukan cagar budaya yang berupa struktur petirtaan yang cukup besar yang diperkirakan berukuran 18 m x 14,5 m, dan kemungkinan besar masih berpotensi ditemukan tinggalan arkeologis lain di sekitar area tersebut.
Oleh karena itu, ke depan masih dibutuhkan kegiatan ekskavasi penyelamatan untuk dapat menampakkan bentuk dan keluasan secara keseluruhan. Berdasarkan temuan lepas yang ditemukan dari hasil survey penyelamatan, diperkirakan struktur petirtaan Sumberbeji berasal dari masa Majapahit abad 14-15 Masehi.
Bupati Jombang menanggapi positif hasil temuan cagar budaya di Situs Sumberbeji, dan memerintahkan jajajarannya untuk segera merencanakan program-program baik bagi aspek pelestarian maupun pemanfaatan Situs Sumberbeji tersebut, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Jombang.
Dalam acara ini dilakukan pula kegiatan penandatanganan berkas pendaftaran Situs Sumberbeji sebagai cagar budaya oleh Kepala BPCB Jawa Timur yang diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Dengan telah didaftarkannya Situs Sumberbeji maka diharapkan Pemerintah Kabupaten Jombang dapat segera menetapkan Situs Sumberbeji sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Jombang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (WicaksonoDN)