Pagi tadi Kepala BPCB Jawa Timur menghadiri rapat koordinasi tim terpadu dalam rangka penanganan klenteng sumber naga kota probolinggo. Rapat dilaksanakan di aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Probolinggo.
Dihadiri oleh Sekda Kota Probolinggo, Kepala Disbudpar Kota Probolinggo, Dinas PUPR, Dinas BPPKAD, Bappeda dan Litbang. Berkaitan dengan klenteng yang pada bulan Mei kemarin terbakar, ada beberapa hal yang telah disampaikan dalam rapat ini.
Klenteng Sumber Naga Kota Probolinggo merupakan objek yang diduga cagar budaya (odcb), berdasarkan undang-undang cagar budaya disebutkan bahwa objek odcb diperlakukan sama dengan cagar budaya.
Kegiatan rekonstruksi pada klenteng sumber naga dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian bentuk, keaslian bahan dan pengerjaannya. Rekonstruksi bangunan didasarkan oleh data existing, data registrasi cagar budaya, dan dokumentasi lama.
Adaptasi bangunan klenteng dapat disesuaikan dengan kebutuhan saat ini, dengan tetap mempertahankan pelestarian bangunan lama. Dalam pelaksanaan rekonstruksi bangunan, dapat menggunakan sisa bahan lama jika memungkinkan atau menggunakan bahan baru dengan melakukan kamuflase sesuai bahan aslinya.
Sisa kontruksi bangunan yang memiliki ciri khusus/unik dapat digunakan kembali atau disimpan sebagai bagian dari sejarah Klenteng Sumber Naga Kota Probolinggo. (Norfadilatus)