Prosedur Permintaan Data ODCB/CB

Prosedur Permohonan Data ODCB/CB

  1. Pemohon data odcb/cb dapat menyampaikan surat permohonan secara langsung datang ke BPCB Provinsi Jawa Timur  maupun tidak langsung melalui surel bpcb.jatim@kemdikbud.go.id atau purbakala.jatim@yahoo.com
  2. Data odcb/cb dapat diperoleh pemohon melalui tahapan:
    • Surat permohonan dianalisisis, jika disetujui oleh kepala BPCB didisposisikan kepada Unit Dokumentasi dan Publikasi
    • Staf Unit Dokumentasi dan Publikasi memproses dan mengolah data sesuai kebutuhan pemohon
    • Data yang telah diolah diperiksa Kasub. Unit Dokumentasi yang selanjutnya diperiksa oleh Ka. Unit Dokumentasi dan Publikasi
    • Data dikirim melalui surel pemohon dengan melampirkan surat tanda terima data
  3. Jangka waktu penyelesaian adalah 10 (sepuluh) menit per satu data
  4. Jadwal pelayanan kajian identifikasi objek:

Senin – Kamis  : 08.30 – 15.00 WIB

Istirahat          : 12.00 – 13.00 WIB

Jumat              : 08.30 – 15.00 WIB

Istirahat          : 11.00 – 13.00 WIB

  • Permohonan data odcb/cb tidak dipungut biaya