Prosedur Permohonan Data ODCB/CB
- Pemohon data odcb/cb dapat menyampaikan surat permohonan secara langsung datang ke BPCB Provinsi Jawa Timur maupun tidak langsung melalui surel bpcb.jatim@kemdikbud.go.id atau purbakala.jatim@yahoo.com
- Data odcb/cb dapat diperoleh pemohon melalui tahapan:
- Surat permohonan dianalisisis, jika disetujui oleh kepala BPCB didisposisikan kepada Unit Dokumentasi dan Publikasi
- Staf Unit Dokumentasi dan Publikasi memproses dan mengolah data sesuai kebutuhan pemohon
- Data yang telah diolah diperiksa Kasub. Unit Dokumentasi yang selanjutnya diperiksa oleh Ka. Unit Dokumentasi dan Publikasi
- Data dikirim melalui surel pemohon dengan melampirkan surat tanda terima data
- Jangka waktu penyelesaian adalah 10 (sepuluh) menit per satu data
- Jadwal pelayanan kajian identifikasi objek:
Senin – Kamis : 08.30 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 08.30 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB
- Permohonan data odcb/cb tidak dipungut biaya