Prosedur Perizinan Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya
- Permohonan perizinan pengembangan pemanfaatan cagar budaya dapat disampaikan secara langsung datang ke BPCB Provinsi Jawa Timur maupun tidak langsung melalui surel bpcb.jatim@kemdikbud.go.id atau purbakala.jatim@yahoo.com
- Pemohon perizinan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan izin pengembangan/pemanfaatan cagar budaya
- Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku
- Proposal pengembangan/kegiatan
- Perizinan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dapat diperoleh melalui tahapan:
- Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan secara langsung maupun tidak
- Permohonan didisposisikan oleh Kepala BPCB kepada Unit Pengembangan dan Pemanfaatan.
- Unit Pengembangan dan Pemanfaatan memproses permohonan, melakukan audiensi dengan pemohon, dan mengolah surat izin
- Surat izin diserahkan kepada pemohon baik secara langsung maupun tidak
- Pemohon melaksanakan pemanfaatan cagar budaya
- Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) jam
- Jadwal pelayanan kajian identifikasi objek:
Senin – Kamis : 08.30 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 08.30 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB
- Permohonan perizinan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya tidak dipungut biaya