Prosedur Peminjaman dan Pengembalian Koleksi Perpustakaan

Prosedur Peminjaman dan Pengembalian Koleksi Perpustakaan

  1. Permohonan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan dapat disampaikan secara langsung datang ke BPCB Provinsi Jawa Timur  maupun tidak langsung melalui surel bpcb.jatim@kemdikbud.go.id atau purbakala.jatim@yahoo.com
  2. Pemohon peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan wajib memenuhi persyaratan berikut:
    • Pemohon dari masyarakat membawa KTP atau kartu identitas yang masih berlaku
    • Pemohon internal satker membawa kartu keanggotaan
  3. Peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan dilakukan dengan tahapan:
    • Kartu identitas atau kartu keanggotaan direkam dan diproses sesuai kebutuhan pemohon dalam aplikasi SLIMS oleh petugas perpustakaan
    • Petugas mengambil/mengembalikan koleksi perpustakaan di rak
    • Pemohon dari masyarakat menerima buku yang dibutuhkan dan membaca di meja baca dan mengembalikan kepada petugas setelah selesai membaca
  4. Jangka waktu penyelesaian adalah 10 (sepuluh) menit
  5. Jadwal pelayanan kajian identifikasi objek:

Senin – Kamis  : 08.30 – 15.00 WIB

Istirahat          : 12.00 – 13.00 WIB

Jumat              : 08.30 – 15.00 WIB

Istirahat          : 11.00 – 13.00 WIB

  • Permohonan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan tidak dipungut biaya, namun jika ada koleksi yang difotokopi dibebankan kepada pemohon