Prosedur Peminjaman dan Pengembalian Koleksi Perpustakaan
- Permohonan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan dapat disampaikan secara langsung datang ke BPCB Provinsi Jawa Timur maupun tidak langsung melalui surel bpcb.jatim@kemdikbud.go.id atau purbakala.jatim@yahoo.com
- Pemohon peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Pemohon dari masyarakat membawa KTP atau kartu identitas yang masih berlaku
- Pemohon internal satker membawa kartu keanggotaan
- Peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan dilakukan dengan tahapan:
- Kartu identitas atau kartu keanggotaan direkam dan diproses sesuai kebutuhan pemohon dalam aplikasi SLIMS oleh petugas perpustakaan
- Petugas mengambil/mengembalikan koleksi perpustakaan di rak
- Pemohon dari masyarakat menerima buku yang dibutuhkan dan membaca di meja baca dan mengembalikan kepada petugas setelah selesai membaca
- Jangka waktu penyelesaian adalah 10 (sepuluh) menit
- Jadwal pelayanan kajian identifikasi objek:
Senin – Kamis : 08.30 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 08.30 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB
- Permohonan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan tidak dipungut biaya, namun jika ada koleksi yang difotokopi dibebankan kepada pemohon