Prosedur Kajian Identifikasi Objek
- Permohonan kajian identifikasi objek dapat disampaikan secara langsung datang ke BPCB Provinsi Jawa Timur maupun tidak langsung melalui surel bpcb.jatim@kemdikbud.go.id atau purbakala.jatim@yahoo.com
- Pemohon kajian indentifikasi objek wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan kajian atau mengisi borang permohonan kajian
- Fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku
- Objek yang akan diidentifikasi
- Kajian identifikasi objek dilakukan dengan tahapan:
- Pengumpulan data:
- Metode pengumpulan data primer dan data sekunder
- Teknik pengumpulan data
- Data yang dikumpulkan yaitu identitas pemohon kajian dan variabel objek kajian
- Pengolahan data
- Penyusunan laporan hasil kajian objek dan surat keterangan apakah objek dimaksud memenuhi atau tidak kriteria sebagai objek diduga Cagar Budaya
- Jangka waktu penyelesaian sekitar 6 (enam) jam mulai dari pengumpulan data hingga penerbitan surat hasil identifikasi objek.
- Jadwal pelayanan kajian identifikasi objek:
Senin – Kamis : 08.30 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 08.30 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB
- Permohonan kajian identifikasi objek tidak dipungut biaya