Prosedur Permohonan Informasi Publik
- Permohonan informasi publik dapat disampaikan secara langsung datang ke BPCB Provinsi Jawa Timur maupun tidak langsung melalui surel bpcb.jatim@kemdikbud.go.id atau purbakala.jatim@yahoo.com
- Pemohon informasi publik wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Fotokopi kartu identitas baik pemohon perorangan maupun yang mengatasnamakan organisasi masyarakat/ lembaga, yayasan, perusahaan
- Mengisi borang permohonan informasi publik secara langsung maupun tidak
- Surat pernyataan (bermaterai) untuk menggunakan data dan informasi sesuai tujuannya
- Informasi publik dapat diperoleh dengan tahapan:
- Pemohon mengirim semua persyaratan baik secara langsung maupun tidak
- Pelaksana PPID melakukan verifikasi permohonan, memproses dan berkoordinasi dengan penanggung jawab informasi publik
- Penanggung jawab informasi publik memproses permohonan, dan menyerahkan informasi publik kepada pelaksana PPID
- Pelaksana PPID menyerahkan informasi publik kepada pemohon baik secara langsung maupun tidak, dan menyertakan surat tanda terima
- Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat ditambah 7 hari kerja
- Jadwal pelayanan kajian identifikasi objek:
Senin – Kamis : 08.30 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 08.30 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB
- Permohonan informasi publik tidak dipungut biaya, namun bila ada dokumen yang difotokopi dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon